Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
"Proses tidak bisa dilanjutkan, sebelum pemeriksaan (pihak terafiliasi) selesai," ungkap Fuad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasanya sulit (kelanjutan proses IPO), apalagi kalau nanti sudah terkena sanksi. Publik kalau sudah tahu, tidak akan yang membeli," kata Fuad.
Sebelumnya, perseroan telah menemui Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengajukan permohonan IPO dengan target dana sebesar Rp 150 miliar dengan porsi saham yang dilepas mencapai 20%.
Kepastian jadwal listing, waktu itu, masih belum dipastikan karena ada beberapa kendala. Dengan tersangkutnya kasus Minnapadi, sulit rasanya proses listing perseroan dilanjutkan.
Seperti diketahui, Minnapadi bersama 4 sekuritas lain terbukti melanggar proses pemesanan saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), karena mereka adalah pihak yang terafiliasi. Mereka memesan 980 ribu lembar saham atau setara dengan 0,03%dari total saham yang ditawarkan sebanyak 3,155 miliar lembar.
Mereka adalah SS, UKHS, BBS dan MAS. Santer kabar terdengar, keempat sekuritas lain adalah Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, Masindo Artha Securities. 5 sekuritas ini termasuk dalam 52 broker yang menjadi agen penjual saham KRAS.
(wep/ang)











































