IPO Minnapadi Dibekukan Sementara

IPO Minnapadi Dibekukan Sementara

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 24 Des 2010 12:40 WIB
Jakarta - Proses permohonan Initial Public Offering (IPO) PT Minnapadi Investama tidak akan dilanjutkan, terkait tersangkutnya perseroan sebagai broker terafiliasi pembeli saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/12/2010).

"Proses tidak bisa dilanjutkan, sebelum pemeriksaan (pihak terafiliasi) selesai," ungkap Fuad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga ditegaskan Kepala Biro PKP sektor jasa, Noorachman.  Ia menjelaskan, surat penyataan efektif IPO Minnapadi dibekukan sementara. Bapepam mempersyaratkan, perseroan harus terbebas dari sangkaan keterlibatan dalam pembelian saham KS. Karena berdasarkan aturan, pihak terafiliasi, Minnapadi dan keempat broker dilarang membeli saham perdana suatu emiten.

"Rasanya sulit (kelanjutan proses IPO), apalagi kalau nanti sudah terkena sanksi. Publik kalau sudah tahu, tidak akan yang membeli," kata Fuad.

Sebelumnya, perseroan telah menemui  Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengajukan permohonan IPO dengan target dana sebesar Rp 150 miliar dengan porsi saham yang dilepas mencapai 20%.

Kepastian jadwal listing, waktu itu, masih belum dipastikan karena ada beberapa kendala. Dengan tersangkutnya kasus Minnapadi, sulit rasanya proses listing perseroan dilanjutkan.

Seperti diketahui, Minnapadi bersama 4 sekuritas lain terbukti melanggar proses pemesanan saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), karena mereka adalah pihak yang terafiliasi. Mereka memesan 980 ribu lembar saham atau setara dengan 0,03%dari total saham yang ditawarkan sebanyak 3,155 miliar lembar.

Mereka adalah SS, UKHS, BBS dan MAS. Santer kabar terdengar, keempat sekuritas lain adalah Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, Masindo Artha Securities. 5 sekuritas ini termasuk dalam 52 broker yang menjadi agen penjual saham KRAS.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads