Bapepam-LK Minta Kejelasan Status Kepemilikan MNC TV

Bapepam-LK Minta Kejelasan Status Kepemilikan MNC TV

- detikFinance
Minggu, 26 Des 2010 17:29 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendesak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) memperbarui status kepemilikan atas PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV). Ini penting agar investor memiliki informasi yang cukup dalam berinvestasi.

"Kami meminta BEI meng-update ke MNC, perbarui keterangan kepada publik. Biar mereka tahu mau menjual atau membeli (melepas saham MNC)," kata Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta akhir pekan ini.

Seperti diketahui, Tutut dan Hary Tanoe, pemilik MNCN, sama-sama menyatakan bahwa TPI (MNC TV) adalah milik mereka. Konflik sendiri sudah bermula sejak tahun 2002. Saat itu, Hary Tanoe atas permohonan Tutut sepakat membantu menyelesaikan utang-utang anak mantan Presiden Soeharto ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hary Tanoe melalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama (BKB) sepakat mengambil alih utang Tutut US$ 55 juta, dengan kompensasi BKB akan memperoleh 75% saham TPI. Namun belakangan, Mbak Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75% saham tersebut kepada BKB.

Kini sengketa itu pun kembali mencuat setelah kubu Tutut menggelar RUPS bayangan, yang kemudian menunjuk jajaran direksi TPI tandingan yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno.

"Perselisihan ini merepotkan pasar modal. Waktu mereka (MNCN) mau IPO, salah satu anak usahanya TPI, dan berdasarkan konsultan hukum yang membantu MNC (IPO), tidak ada gugatan dari Mba Tutut. Maka dari itu kita kasih IPO," terang Fuad.

Nah pada Juni 2010, lanjut Fuad, timbul perselisihan dengan dicabutnya surat keputusan kepemilikan TPI (MNC TV) oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Kita sudah surati Dirjen Administrasi Umum (Kemenhumham), minta penjelasan.Β  Dan benar itu dicabut," tuturnya.

"Dengan pembatalan surat, dalam jawaban Kementerian Hukum dan HAM, tidak berarti TPI menjadi milik salah satu pihak. Saat ini, ini masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dirjen Administrasi Umum juga tidak berwenang menentukan TPI milik siapa. Pasalnya ini jadi wewenang lembaga Yudikatif, dalam hal ini Pengadilan," tambahnya.

Pihak MNCN pun, melalui Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) Arya Mahendra Sinulingga, menegaskan, sampai dengan saat ini belum ada satupun putusan pengadilan yang membatalkan kepemilikan MNC atas saham PT CTPI (TPI/MNC TV).

"Dengan demikian sampaikan dengan saat ini, MNC tetaplah merupakan pemegang saham yang sah dan diakui hukum atas 75% saham PT CTPI. Saat ini tidak terdapat sita jaminan terhadap saham PT CTPI yang dimiliki oleh MNC," papar Arya.

(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads