Pemegang Kartu AKSes Capai 44.564

Pemegang Kartu AKSes Capai 44.564

- detikFinance
Kamis, 30 Des 2010 13:15 WIB
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat hingga akhir bulan Desember 2010, investor pemegang kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) telah mencapai 44.564. Jumlah ini lebih baik dari posisi tahun sebelumnya, yang hanya 8.000.

Demikian disampaikan Direktur KSEI, Margeret Tang dalam perbincangan dengan detikFinance di Jakarta, Kamis (30/12/2010).

Pemilik AKSes sampai tanggal 29 Desember 2010 mencapai 44.564 investor, dimana pada satu hari sebelumnya jumlahnya mencapai 44.458 investor. Ini berarti dalam satu hari terjadi peningkatan 6 investor yang mendaftarkan diri. Namun sampai hari ini, jumlah pemilik AKSes belum diketahui, meskipun pada pukul 16.00 akan terjadi penutupan perdagangan tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per 28 Desember 44.458. dan AKSes per 29 Desember 44.564," jelasnya.

Sampai triwulan III-2010, menurut data KSEI, jumlah investor yang memiliki kartu AKSes mencapai 26.946 kartu. Perseroan padahal menargetkan jumlah kartu AKSes terdaftar mencapai 50 ribu kartu.

AKSes KSEI merupakan sarana informasi yang diberikan kepada investor untuk secara online mengakses dan memonitor data posisi serta pergerakan efek atau sekuritas yang disimpan investor dalam sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Fuad mengatakan dengan adanya AKSes ini sebenarnya memudahkan para investor serta memberikan fasilitas keamanan karena segala macam transaksi data serta pergerakan efek bisa dipantau langsung oleh para investor.

"Ini sangat baik karena bisa melindungi para investor, sehingga tidak akan terjadi kasus seperti yang terjadi di Sarijaya," tegas Fuad.

KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia resmi mengubah nama fasilitas Investor Area menjadi AKSes beberapa waktu lalu.

Fasilitas AKSes dapat digunakan oleh investor setiap waktu secara real time melalui situs KSEI tanpa dikenakan biaya. Tiap investor berhak memperoleh fasilitas AKSes KSEI melalui perusahaan efek atau bank kustodian.

AKSes bertujuan untuk perlindungan investor dan transparansi informasi bagi investor sebagai nasabah pemegang rekening KSEI. Berdasar surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No S-4882/BL/2009, Perusahaan Efek atu Bank Kustodian harus memenuhi permohonan investor untuk memperoleh fasilitas AKSes KSEI.

(wep/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads