Bapepam-LK mencatat khusus untuk sanksi denda selama tahun 2010 ini mencapai Rp 12,84 miliar.
Demikian dikutip detikFinance dari siaran pers akhir tahun Bapepam-LK yang di rilisΒ Kamis (30/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
perantara pedagang efek, 5 biro administrasi efek, 3 bank kustodian, 1 penerbitan efek syariah, 1 perusahaan pemeringkat efek, 16 perusahaan efek yang melakukan kegiatan penjamin emisi dan 2 perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai pedagang efek.
"Untuk pencabutan ijin usaha dan pencabutan ijin perseorangan diberikan kepada 25 pihak. Yakni 2 manajer investasi, 1 perantara pedagang efek, 1 penjamin emisi efek, 13 wakil manajer investasi, 4 wakil perantara pedagang efek dan 4 wakil penjamin emisi efek," demikian kutipan siaran pers tersebut.
Selain itu Bapepam juga telah melakukan pembekuan ijin perseorangan kepada 3 pihak, peringatan tertulis kepada 62 pihak, larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal terhadap 2 pihak dan perintah untuk membubarkan reksadana yang dikelolanya kepada satu pihak.
Kemudian Bapepam juga memberikan perintah untuk menyelesaikan permasalahan nasabah KPD kepada 1 pihak, larangan menjadi Direktur dan Komisaris kepada 1 orang dan larangan untuk melakukan tindakan pengendalian perusahaan efek kepada satu pihak.
Terkait dengan pemeriksaan dan penyidikan, Bapepam sampai akhir Desember 2010 telah melakukan pemeriksaan atas 129 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan melakukan penyidikan terhadap 12 kasus dugaan tindak pidana.
"Dari 129 kasus pemeriksaan, 73 kasus telah selesai diproses dan sisanya masih dalam proses pengenaan sanksi. Dari 73 kasus tersebut, 33 kasus dikenkan sanksi baik adminstratif maupun perintah untuk tidak melakukan tindakan tertentu," jelas rilis tersebut.
(dru/hen)











































