Delapan Perusahaan Efek Dicabut Selama 2010

Delapan Perusahaan Efek Dicabut Selama 2010

- detikFinance
Kamis, 30 Des 2010 14:28 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat selama 2010 telah menyelesaikan penelaahan dan pemeriksaan teknis terhadap indikasi perdagangan tidak wajar sebanyak 18 kasus. Sebanyak 16 kasus tersebut dikarenakan dugaan pelanggaranperdagangan semu dan manipulasi pasar.

Demikian dikutip detikFinance dari siaran pers akhir tahun Bapepam-LK yang di rilis Rabu (30/12/2010).

"16 kasus merupakan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 tentang perdagangan semu dan manipulasi pasar dan 2 kasus dugaan penggunaan informasi orang dalam," demikian kutipan siaran pers tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keseluruhan kasus tersebut Bapepam-LK menyatakan 10 kasus memiliki petunjuk awal yang kuat untuk ditindaklanjuti menjadi pemeriksaan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan. Sementara, 4 kasus lainnya tidak ditemukan petunjuk awal serta sampai saat ini juga Bapepam masih melakukan penelaahan terhadap 4 kasus dugaan perdangangan tidak wajar.

Selain itu, Bapepam-LK selama 2010 telah mencabut ijin 8 usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi karena tidak memenuhi ketentuan sebagai manajer investasi.

Adapun ke 8 perusahaan tersebut adalah :
  1. PT Brahma Capital
  2. PT Danpac Asset Management
  3. PT Eurocapital Peregrine Securities
  4. PT TDM Aset Manajemen
  5. PT AmCapital Indonesia
  6. PT Synergy Asset Management
  7. PT Massindo Artha Securities
  8. PT Majapahit Securities Tbk
Pada 2010 juga, Bapepam-LK juga melakukan pemeriksaan 28 manajer investasi. Dari 28 manajer investasi tersebut 6 manajer investasi diberikan sanksi pembatasan usaha dan 3 manajer investasi dilimpahkan kepada Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan.
(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads