Demikian disampaikan dalam rilis Bapepam-LK, seperti dikutip dari detikFinance, Kamis (30/12/2010).
Raihan NAB tahun lalu, Rp 116,73 triliun tanpa memperhitungkan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Sampai dengan 28 Desember 2010, NAB industri reksa dana non RDPT mencapai Rp 142,81 triliun. Namun dengan memperhitungkan RDPT jumlahnya mencapai Rp 170,928 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam-LK mencatat produk reksadana saham memiliki NAB terbesar yaitu Rp 44,769 triliun yang terdiri dari 63 jenis produk. Reksa dana terproteksi menduduki peringkat kedua dengan varian produk terbesar yaitu sebanyak 282 jenis dengan NAB Rp 42,12 triliun. NAB terendah dimiliki reksa dana Syariah Indeks yang hanya terdiri dari satu produk yaitu sebesar Rp 80 juta.
Selain itu, Bapepam juga telah menerbitkan 144 pernyataan efektif untuk 26 produk reksa dana konvensional dan 118 reksa dana terproteksi. Otoritas pasar modal juga menerima pencatatan 36 reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dan memberikan persetujuan untuk membubarkan 138 produk reksa dana di sepanjang 2010.
RDPT merupakan reksa dana khusus dan ditawarkan secara terbatas kepada pemodal prefesional alias tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. NAB RDPT sendiri dilaporkan setiap 3 bulan sekali.
Sepanjang tahun ini, Bapepam-LK juga memberikan pernyataan efektif kepada Efek Beragun Aset ke tiga milik BTN, dengan dana EBA Danareksa BTN01 - KPR. EBA ini merupakan transaksi sekuritisasi atas tagihan KPR milik BTN, dengan total nilai Rp 750 miliar.
(wep/qom)











































