Demikian dikutip detikFinance dari siaran pers akhir tahun Bapepam-LK, Kamis (31/12/2010).
"Sekretariat menerima sejumlah 167 pengaduan selama 2010. Dengan rincian pengaduan secara langsung sebanyak 39 pengaduan, kemudian melalui surat, email, dan faksimili sebanyak 89 pengaduan serta melalui sambungan telepon sebanyak 39 pengaduan. Adapun pengaduan masyarakat yang masuk mayoritas terkait kasus PT Optima Kharya Capital Securities," demikian kutipan siaran pers tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga 29 Desember 2010, sebanyak 14 pengaduan perusahaan efek tersebut telah diselesaikan yang 7 diantaranya merupakan penyelesaian pengaduan yang diterima pada tahun 2009. Sampai saat ini Bapepam masih menangani 3 pengaduan yang belum diselesaikan.
Bapepam juga merilis, selama 2010 telah menangani 49 pengaduan terkait dengan dana pensiun nasabah. Pengaduan tersebut terdiri atas 10 pengaduan secara langsung dan 39 pengaduan secara tidak langsung. Pengaduan secara tidak langsung ini jenisnya terdiri dari surat langsung, surat tembusan, telepon dan email.
Seperti diketahui, Grup Optima diduga telah melakukan penggelapan dana nasabah. Pemilik PT Penta Widjaja Investindo, Robert Wijaya juga melaporkan Harjono Kesuma kepada kriminal khusus Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya terkait penggelapan sejumlah saham yang dititipkan oleh Robert di PT Optima Kharya Capital Securities senilai Rp 100 miliar.
Penta Widjaja merupakan pemegang 37,31% saham PT Tiga Raksa Satria Tbk (TGKA). Nilai saham milik Robert yang digelapkan Harjono mencapai Rp 100 miliar, antara lain saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan sebagainya.
Polda Jabar juga telah menetapkan Direktur Utama PT Optima Kharya Asset Management Antonius Siahaan sebagai tersangka terkait penggelapan dana PT Kereta Api.
(dru/qom)











































