Menurut Direktur dan Corporate Secretary BNBR, Sri Dharmayanti, skema penyelesaian utang menjadi bagian dari kesepakatan perseroan dengan kreditur, seperti tercantum dalam Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), Settlement Agreement, dan Buy Back Agreemnet yang ditandatangani 19 November 2010.
Di mana disepakati perseroran akan menyelesaikan utang sejumlah Rp 2.251.825.670.981 kepada Piper, Price & Company Limited dan Brenwood Ventures Pte Ltd. Penyelesaian utang baru tuntas (closing) dilakukan perseroan pada 30 Desember 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak diterangkan rinci berapa masing-masing jumlah saham yang dijaminkan. Namun BNBR menegaskan, transaksi tersebut berjenis material dan dikecualikan berdasarkan peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2.
"Transaksi penjanjian penyelesaian utang tersebut tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dari perseroan," jelas Dharmayanti dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/1/2011).
(wep/dnl)











































