Demikian disampaikan Direktur Proyek MEDC, Lukman Mahfoedz dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Pengalihan 20% hak partisipasi ini telah ditandatangani keduanya pada 22 Desember 2010. Pengalihan ini juga telah dilaporkan oleh Joint Operating Body (JOB Pertamina-Medco Tomori), selaku operator dari PSC Senoro-Toili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhir Desember 2010, BPMIGAS telah memberikan konfirmasi pencatatan pengalihan hak partisipasi tersebut kepada JOB Pertamina-Medco Tomori. Dimana komposisi hak partisipasi di Senoro-Toili PSC sebagai berikut:
- PT PHE Tomori Sulawesi 50%
- PT Medco E&P Tomori Sulawesi 30%
- Tomori E&P Limited 20%
Ia menambahkan, pengalihan telah memenuhi peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu. "Transaksi yang dilakukan antara kedua anak perusahaan yang dimiliki secara penuh oleh MEDC merupakan transaksi afiliasi yang hanya memerlukan kewajiban pelaporan ke Bapepam-LK," paparnya.
(wep/ang)











































