"Bapepam akan mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon dalam keterangan tertulisnya kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (6/1/2011).
Dengan upaya bandingnya, Bapepam berharap ada keputusan yang lebih adil Hakim Pengadilan Tinggi atas upayanya menegakkan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). "Kita berharap Pengadilan Tinggi akan memberikan keputusan yang adil, sehingga penegakkan hukum oleh regulator dapat berjalan dengan baik," ucap Robin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan PTUN menyampaikan bahwa surat pencabutan yang telah dikeluarkan Bapepam pada Oktober 2010, tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Namun, atas alasan tersebut Bapepam pun menampiknya.
"Menurut hemat saya, putusan pengadilan tidak mencerminkan makna dari peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sebagai suatu ketentuan khusus yang memberi kewenangan pada Bapepam untuk mencabut izin PE (perusahaan efek) yang melanggar aturan," ucap Robin.
Seperti diketahui, EPS bersama 7 PE lain masuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2010. Mereka diantaranya PT Brahma Capital, PT Danpac Asset Management, PT TDM Aset Manajemen, PT AmCapital Indonesia, PT Synergy Asset Management, PT Massindo Artha Securities, PT Majapahit Securities Tbk.
Khusus untuk EPS, alasan dicabutnya izin usaha karena Eurocapital selaku manajer investasi reksa dana melakukan pembelian saham PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) dari Eurocapital selaku broker saham DART tanpa perintah nasabah.
Eurocapital sebagai manajer investasi juga memberikan janji return pasti kepada nasabah. Bapepam juga mencabut izin seorang direksi Eurocapital yakni Jodi Haryanto selaku wakil manajer investasi.
(wep/ang)











































