Meski demikian, kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta yang akan mengetatkan pengawasan penjualan miras pada remaja diprediksi tidak akan terlalu berpengaruh
"Tidak ada pengaruhnya. Kalau kebijakan untuk mengawasi ABG, saya pikir ini netral, tidak berfaktor dengan minuman keras," jelas Direktur PT Finan Corporindo Edwin Sinaga, saat berbincang dengan detikFinance, Jumat (7/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham MLBI sampai penutupan perdagangan Sesi I, mengalami penurunan Rp 25.000 atau sekitar 9,09% dan kini ada di level Rp 250.000 per lembar. Sedangkan saham DLTA terpantau stagnan pada posisi Rp 120 ribu per lembar.
"Saham (Multi Bintang) juga tidak likuid. Pasti ada faktor lain. Kalau cukai, mungkin pengaruh," paparnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) akan mengecek minimarket yang menjual miras pada remaja. Sanksi tegaspun siap diterapkan.
Menurut Foke, minimarket tidak bisa sembarangan menjual miras untuk anak-anak remaja. "Kecuali dia ada lisensinya sendiri," katanya kemarin.
Sejumlah minimarket menjual minuman keras untuk semua kalangan, termasuk yang berusia di bawah 21 tahun. Padahal dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol tercantum:
Pengecer atau Penjual Langsung untuk diminum dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C, kecuali kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.
Sedangkan, produsen miras, PT Multi Bintang Indonesia pernah menyatakan bahwa dengan kenaikan cukai akan berdapak pada penurunan volume produksi, khususnya untuk merek dagang mereka, Heineken dan Bir Bintang.
"Pasti ada penurunan volume produksi, dari pemberlakukan cukai," ucap Presiden Direktur Multi Bintang, Rick Linck waktu itu.
(wep/ang)











































