Ketua Bapepam Kecewa Eurocapital Menang Gugatan

Ketua Bapepam Kecewa Eurocapital Menang Gugatan

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 07 Jan 2011 16:46 WIB
Ketua Bapepam Kecewa Eurocapital Menang Gugatan
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany kecewa berat atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan tuntutan Eurocapital Peregrine Securities (EPS).

"Saya kecewa berat karena dinegasi (diabaikan) oleh instansi lain," jelas Fuad dalam press confrence di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Hari ini, Bapepam-LK mengajukan permohonan banding secara tertulis ke pengadilan tinggi. Dalam waktu 14 hari, pihak pemohon haru menyelesaikan poin-poin yang menjadi keberatan atas putusan Majelis Hakim di PTN. Prosesnya kemudian berlanjut pada persidangan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus sebelumnya, Bapepam-LK juga mengaku sering mendapat tuntuan dari perusahaan yang telah diputuskan sanksi. Dan berulang kali, dalam tingkat pengadilan negeri Bapepam-LK dikalahkan. Namun pada akhirnya, tetap apa yang ditetapkan wasit pasar modal ini diamini oleh pengadilan tertinggi.

"Kasus-kasus sebelumnya juga gitu. Masa pemerintah dikalahkan terus. Kita juga sudah punya bukti. Ini bisa menjadi perhatian masyarakat juga," papar Fuad.

Dengan upaya bandingnya, Bapepam berharap ada keputusan yang lebih adil Hakim Pengadilan Tinggi atas upayanya menegakkan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). "Kita berharap Pengadilan Tinggi akan memberikan keputusan yang adil, sehingga penegakkan hukum oleh regulator dapat berjalan dengan baik," ucap Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon.

Fuad menegaskan, segala putusan yang diambil Bapepam-LK sudah berlandaskan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), dan bertujuan menciptakan pasar modal yang teratur, efisien dan akuntabel. "Kita kan kerja berdasarkan mandat UU, agar menciptakan pasar modal yang akuntabel. Kita lakukan banding agar ini menjadi perhatian semua pihak," paparnya.

"Kami mengimbau para penegak hukum untuk mempelajari. Gimana mau menegakkan hukum, yang bisa mendisiplinkan pasar," tegas Fuad.

Memang pada tanggal 5 Januari lalu, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan penggugat yakni EPS atas keputusan Bapepam yang mencabut izin usaha Eurocapital. Majelis Hakim menyatakan putusan Bapepam tidak sah dan batal demi hukum.

Bahkan PTUN menyampaikan bahwa surat pencabutan yang telah dikeluarkan Bapepam pada Oktober 2010, tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

EPS bersama 7 perusahaan efek (PE) lain masuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2010. Mereka diantaranyaΒ  PT Brahma Capital, PT Danpac Asset Management, PT TDM Aset Manajemen, PT AmCapital Indonesia, PT Synergy Asset Management, PT Massindo Artha Securities, PT Majapahit Securities Tbk.

Khusus untuk EPS, alasan dicabutnya izin usaha karena Eurocapital selaku manajer investasi reksa dana melakukan pembelian saham PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) dari Eurocapital selaku broker saham DART tanpa perintah nasabah.

Eurocapital sebagai manajer investasi juga memberikan janji return pasti kepada nasabah. Bapepam juga mencabut izin seorang direksi Eurocapital yakni Jodi Haryanto selaku wakil manajer investasi.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads