Bapepam Sosialisasikan Aturan MKBD Baru Selama 13 Bulan

Bapepam Sosialisasikan Aturan MKBD Baru Selama 13 Bulan

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 07 Jan 2011 18:09 WIB
Bapepam Sosialisasikan Aturan MKBD Baru Selama 13 Bulan
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan sosialiasi selama 13 bulan atas aturan terbaru Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 25 miliar, sudah cukup bagi seluruh stakeholder. Dan pada bulan Februari 2012 seluruh perusahaan efek (pe) harus mematuhi segala bentuk perhitungan baru faktor resiko dalam penghitungan MKBD (ranking liabilities).

Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

"Waktu itu para pelaku awal mintanya 1,5 tahun. Agar efektif kita kasih waktu 13 bulan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu 13 bulan regulator pasar modal ini meminta agar PE mempelajari aturan MKBD ini dan menerapkannya demi terciptanya iklim pasar modal yang baik, dan akuntabel. Sejak bulan ini hingga April 2011 Bapepam-LK akan melakukan sosialasi yang ditujukkan kepada brokerm. Selanjutnya pihak pelaksana mencoba melakukan penyesuaian hingga 5 bulan sejak April. Dan di 3 bulan terakhir, waktunya uji coba.

"Pada Februari 2012 sudah dengan perhitungan MKBD yan baru," jelasnya.

Fuad menegaskan, keluarnya revisi perhitungan MKBD bagi perusahaan efek menjadi sesuatu yang fundamental. Pasalnya perusahaan efek dalam memperlakukan bisnisnya dengan lebih baik, khususnya dalam pengaturan portofolio investasi nasabahnya. Ini termasuk pengaturan marjin trading.

"Dengan perhitungan MKBD yang baru, perusahaan efek akan benar-benar mencerminkan dalam mengcover risiko. Faktor perhitungan risiko juga dibuat berbeda berdasarkan raking liabilities-nya," paparnya.

"Akan ada pembedaan pada instrumen investasi obligasi berdasarkan ratingnya, dan untuk saham atas likuid atau tidaknya. Kalau saham tersebut market cap-nya besar maka risiko likuiditasnya berbeda," imbuh Fuad.

Pada awal pembahasan, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sempat berkeberatan akan faktor resiko dalam penghitungan MKBD (ranking liabilities). Beberapa anggota APEI keberatan atas faktor tersebut masuk dalam penghitungan MKBD, meskipun batasnya masih tetap Rp 25 miliar.

Pasalnya ini akan berdampak signifikan, khususnya pada AB yang bermodal terbatas. Selain ranking liabilities, ada pula AB  yang keberatan atas pemotongan 6,25% dari kewajiban minimal perusahaan efek (PE) yang sebelumnya diatur hanya sebesar 4%.

Dengan peningkatan ratio tersebut, maka batas perusahaan efek (PE) dalam berhutang akan semakin kecil hingga risiko pengalihan yang dibebankan pada MKBD akan semakin besar.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads