Produk Komoditas Berjangka Syariah Siap Terbit Juli 2011

Produk Komoditas Berjangka Syariah Siap Terbit Juli 2011

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Senin, 10 Jan 2011 14:38 WIB
Produk Komoditas Berjangka Syariah Siap Terbit Juli 2011
Jakarta - Pengembangan produk komoditi syariah berlabel Murabahah Comodity dari Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX), diperkirakan akan terbit pada Juli 2011. Murabahah Comodity menjadi instrumen alternatif perbankan syariah dalam berinvestasi, non penyaluran kredit.

"Juli sudah lebih jelas," jelas Direktur JFX, M. Bihar Sakti Wibowo, di kantornya, City Tower, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (10/1/2011).

Menurut BiharΒ  pihaknya siap mengemas sistem perdagangan khusus syariah, di luar sistem yang kini berjalan JAFETS-3. Ke depan, saat sistem perdagangan syariah telah rampung, JFS akan menarik sejumlah fee kepada perbankan syariah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini bank harus menjaga tingkat likuiditasnya, dalam bentuk investasi dan penyaluran kredit. Kalau bank umum bebas investasi. Kalau bank syariah susah, mereka perlu investasi tambahan," jelas Bihar.

Memang, inovasi produk komoditi terbaru berbasis syariah merupakan tuntutan dari perbankan syariah. Mereka menyampaikan, bahwa perdagangan bursa berjangka komoditi masih memiliki potensi bertumbuh.

Untuk itu, perbankan syariah kini telah memandatkan keinginannya ke Dewan Syariah Nasional (DSN), agar bisa diterapkan di JFX. "Mereka yang minta, melalui DSN. Kita sedang bahas. Sebentar lagi saya akan bertemu dengan Bank Muamalat untuk membahas ini," tambahnya.

Ide pengembangan produk bursa berjangka sistem murabahah mucul pada bulan Desember 2010. Karena dianggap potensial, maka JFX mempercepat pengembangan sistem perdagangan komoditi murabahah.

"Kita sedang rancang infrastrukturnya seperti apa. Kebutuhan sistem juga ada karena sistem akan terpisah (dari JAFETS-3). Karena masih dalam tahap pembahasan, kebutuhan investasi belum tahu," jelasnya.

Murabahah merupakan akad jual beli atas barang tertentu. Pada transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas komoditi yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian dan keuntungan.

Murabahah dalam pengertian teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia komoditi dengan nasabah yang memesan untuk membeli komoditi, sementara bank memperoleh keuntungan jual beli berdasarkan kesepakatan bersama.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads