Untuk itu penting bagi regulator, dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menampilkan kembali pergerakan harian NAV reksa dana dalam sistem e-monitoring.
Dengan adanya sistem e-monitoring, yang dulu pernah disajikan Bapepam-LK, maka bagi perusahaan pemeringkat seperti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dapat mengkalkulasi risiko atas produk reksa dana dari setiap Manager Investasi, tanpa perlu lagi meminta data kepada MI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak lagi harus minta (data) ke MI, kalau informasinya lengkap dengan e-monitoring. Kita bisa nilai produk reksa dana, grading tanpa melibatkan MI," jelasnya.
Hingga kini, hanya 3 MI yang rela produk reksa dananya dinilai oleh Pefindo. Total reksa dana yang dimiliki Danareksa Investment Management, PNM Investment Management dan Batavia Prosperindo Aset Manajemen, hanya 10 produk. Padahal program pemeringkatan sudah berlangsung sejak tahun 2010.
"Karena kita lembaga independen, kita pasti berpihak ke investor. Untuk itu kita harapkan adanya pemeringkatan. Ini penting untuk perlindungan bagi investor. Tidak beli kucing dalam karung," jelas Direktur Utama Pefindo, Ronald T Andi.
Pefindo pun menganggap, peringkat bukan sesuatu hal yang wajibk, karena ini tidak menjadi solusi utama. Yang terpenting adalah sosialisasi kepada seluruh stake holder, yakni MI, Bapepam-LK bersama BEI juga investor.
"Kita masih coba untuk bangun kesadaran. Di negara lain ini sudah lezim. Kesadaran dari MI juga perlu karena jadi tools of marketing. Kalau ada kewajiban (produk reksa dana dirating) tidak nyaman juga. Selama ini ternyata MI juga masih enggan memberikan data, karena khawatir datanya terpublikasi oleh MI lain," katanya.
Pihak Bapepam sendiri, lanjut Salyadi, menjadi kewajiban MI, bukan regulator. Padahal dengan adanya data pergerakan reksa dana harian, peluang untuk meng-cover risiko sebelum berinvestasi, jauh lebih akurat diketahui.
(wep/ang)











































