Demikian disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiong, di kantornya dalam sosialisasi peraturan BEI, SCBD Jakarta, Selasa (18/1/2011).
"Per 1 Februari 2011 Trading-ID yang dimasukkan ke JATS adalah Trading-ID yang terdaftar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat memasukkan order harus masukkan Single ID-nya. Yang dimasukkan hanya digit ke 8-13, yang memang itu merupkan Trading-ID. SID didapat dari data yang diterbitkan KSEI,"
"Masa transisi sampai akhir Maret kami pikir cukup, dan dalam waktu transisi kalau (nasabah) belum ada SID maka bisa pakai Trading-ID AB-nya (Anggota Bursa). Supaya enggak panik, 1 Februari tetap bisa," tegas Yiong.
Selanjutnya, sebagai wujud pembinaan para AB, Bursa akan menerbitkan laporan invalid Trading-ID setiap bulannya. "Ini bagian kami atas pembinaan AB," ujar Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre PJ Toelle pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, KSEI sudah mewacanakan cara penyederhanaan penyelesaian transaksi yang disebut dengan client trading ID. Dengan adanya penyederhanaan ini maka proses transaksi di bursa bisa lebih cepat.
Dengan adanya client trading ID ini, maka transaksi jual-beli saham yang dilakukan investor akan menjadi ringkas, karena transaksi yang dilakukan oleh investor akan langsung diselesaikan oleh self regulation officer (SRO), yakni BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan KSEI.
Investor ID yang digunakan adalah identitas yang sesuai dengan nomor Kartu AKSes masing-masing investor.
(wep/ang)











































