"APEI sudah setuju, Komite Disiplin dan Komite Perdagangan setuju," papar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiong, di kantornya dalam sosialisasi peraturan BEI, SCBD Jakarta, Selasa (18/1/2011).
Bapepam melalui Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek (TLE), Nurhaida juga memberi lampu hijau atas usulan pemajuan jam perdagangan menjadi pukul 09.00. "Saya sudah bicara TLE secara informal. Arahannya oke, dan mencoba bicarakan dengan pelaku usaha," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan memajukan waktu perdagangan bursa memang berpotensi meningkatkan nilai transaksi di BEI. Namun, butuh waktu yang cukup lama dalam hal sosialisasi kepada para pelaku pasar modal.
Selama ini, perdagangan efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi di bursa selalu dibuka pada pukul 09.30 waktu JATS atau sama dengan WIB. Perdagangan di bursa pada hari Senin hingga Kamis, Sesi I dilakukan mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Sementara, perdagangan Sesi II dimulai pada pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, perdagangan Sesi I dimulai pada pukul 09.30 hingga pukul 11.30 WIB. Dan perdagangan Sesi II dimulai pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
(wep/ang)











































