Demikian disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiong, di kantornya dalam sosialisasi peraturan BEI, SCBD Jakarta, Selasa (18/1/2011).
"AB dalam 6 bulan ke depan (terhitung sejak 1 Februari) sudah punya sistem pengawasan. Ini sama dengan aturan Bapepam-LK V.D.10," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Making the Close, saat-saat itu ada saja (harga saham) dinaikkan atau diturunkan. Berdasarkan statistik Bursa, jelang penutupan 80% (usaha) untuk dinaikkan, dan 20% diturunkan. Padahal pembeli dan penjualnya orang yang sama. Untuk itu AB yang mengawasi melalui sistem pengawasan," tutur Yiong.
Pola-pola semacam ini tentu bukan merupakan transaksi yang diinginkan. Memang sudah segelintir AB, seperti Indopremier Securities dan Etrading Securities, yang memiliki sistem pengawasan terhadap nasabahnya. Sisanya, masih belum mengembangkan sistem tersebut.
"AB menjadi filter pertama untuk mengawasi pola transaksi. Apa kemudian AB memberitahu kepada nasabah, dan kalau bandel diberi tindakan, kasih sanksi bisa ditutup rekeningnya," ucap Yiong.
Usulan ini pun mendapat sambutan positif dari broker yang memang sudah mengembangkan sistem perdagangan online (remote trading). Diharapkan ke depan peran BEI hanya mengawasi Anggota Bursanya. "Mereka capek jika harus dipanggil dan bertemu oleh tim pengawasan (BEI).
(wep/ang)











































