Menurut Direktur Perdagangan dan Peraturan BEI Wan Wei Yiong, peraturan tambahan yang tertuang pada peraturan perdagangan No. II-A dan mulai efektif di 1 Februari 2011 ini bertujuan agar nasabah tidak dirugikan.
Saat investor telah terdaftar sebagai nasabah salah satu sekuirtas, kemudian AB yang bersangkutan diberhentikan perdagangannya (suspensi), tentu tidak fair jika nasabah tidak dapat bertransaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, AB yang dizinkan melakukan titip beli/atau jual pun tidak bisa sembarangan melakukan transaksi tersebut. Terlebih dahulu, AB melaporkan alasannya dan kepada siapa penitipan tersebut dimandatkan.
"Penitipan hanya boleh ke satu AB saja, pada hari yang sama. Tentu ada fee, dan itu tidak kami atur. Biarkan industri yang melakukan. Kalau bermasalah di sistemnya kan ada Business Continuity Plan (BCP) atau sistem cadangan. Kalau bermasalah baru dititipkan. Untuk jumlah juga tidak kami atur, perlakukannya sama, time priority dan price priority," katanya.
"Jika voluntary delisting, juga bisa dilakukan (titip jual/beli) tapi hanya pada portofolionya dia. Lagi pula ini kan bisnisnya, kok dititip jual atau titip beli," tambah Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre PJ Toelle, di tempat yang sama.
Seperti dalam keterangan BEI mengenai peraturan baru tersebut, pesanan jual dan atau beli yang telah disetujui oleh AB, diteruskan ke JATS satu per satu, per pesanan nasabah. Sedangkan penawaran jual dan atau permintaan beli yang masuk JATS harus dilengkapi dengan Single Investor ID.
"Pesanan titip jual dan atau beli dimaksudkan untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukan sebelum AB yang bersangkutan dikenakan Suspensi. Pesanan juga dilakukan dalam hal terjadi kekurangan MKBD, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Bapepam No V.D.5, tentang pemeliharaan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan," jelas keterangan tertulis BEI.
Mekanisme titip jual/beli terkait pemenuhan MKBD dilaksanakan sebagai berikut:
- Untuk mengurangi posisi long atau posisi short pada portofolio sendiri
- Untuk kepentingan nasabah sepanjang tidak meningkatkan saldo debit dan atau posisi short pada rekening efek nasabah, dalam hal kekurangan MKBD tidak lebih dari 20%
- Untuk kepentingan nasabah hanya untuk mengurangi saldo debit dan posisi short pada rekening efek nasabah, dalam hal kekurangan MKBD lebih dari 20%.
- Melaksanakan atau menjual Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), untuk kepentingan portofolio sendiri maupun nasabah
(wep/ang)











































