Biaya Transaksi Minimum Broker Rp 20 Juta Berlaku 1 Februari

Biaya Transaksi Minimum Broker Rp 20 Juta Berlaku 1 Februari

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2011 17:35 WIB
Jakarta - Biaya transaksi minimum bagi Anggota Bursa (AB) mulai 1 Februari 2011 akan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 20 juta, seiring dengan efektifnya peraturan No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Demikian disampaikan  Direktur Perdagangan dan Peraturan BEI Wan Wei Yiong di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa (17/01/2011).

"Biaya transaksi minimun Rp 20 juta per bulan sebagai kontribusi atas penyediaan fasilitas oleh Bursa ke AB, dan tetap berlaku bagi AB dalam keadaan suspensi atau Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dibekukan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum perubahan peraturan tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, biaya transaksi minium adalah Rp 2 juta. Seiring dengan semakin gencarnya transaksi harian rata-rata pada tahun 2010, maka pemberlakukan biaya transaksi pun pasti meningkat.

Selama ini pun, lanjut Yiong,  anggota bursa yang membayarkan fee kurang dari Rp 20 juta jumlahnya tak sampai sepuluh sekuritas. Jadi tidak ada penolakn dari AB-AB tersebut. "Kenaikan ini, kita ingin AB lebih aktif bertransaksi, kita naikkan Rp 20 juta. Tapi ini bukan penambahan, kalau AB telah memenuhi minium Rp 20  juta ya sudah," paparnya.

"Bagi AB yang kurang aktif, secara tidak langsung akan terpacu," tambah Yiong.

Perhitungan biaya transaksi minimum ini hanya diperhitungkan untuk Bursa, di luar biaya kliring yang disetor kepada KSEI dan biaya settlement kepada KPEI. Biaya Rp 20 juta berarti setara dengan 0,018% dari total transaksi di pasar reguler dan pasar tunai.

"Ketentuan Pasal 9 dan 16 Undang-Undang Pasar Modal mewajibkan masing-masing lembaga mengatur biaya yang berkaitan dengan  jasa yang diberikannya," tegasnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads