Hal ini disampaikan Direktur Utama Danareksa Investment Management (DIM), John D Item di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
"Ini kan kita mengetahui isi perut, supaya enggak macem-macem. Kan bisa saja memasukkan barang-barang berisiko tinggi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang belum ada aturan. Perlu atau tidaknya, saya netral saja. Saya senang, enggak mau dipaksa. Kalau ada aturan, kan ada yang diuntungkan, Pefindo. Dalam hal ini Bapepam harus netral," paparnya.
Namun, dengan berkembangnya pasar reksa dana dengan pengelolaan dana yang telah mencapai Rp 100 triliun, justru rating menjadi penting. Khususnya bagi investor.
"Artinya peringkat datangnya dari investor. Mereka akan masuk (reksa dana) untuk produk yang sudah diperingkat. Peringkat juga jadi lebih transparan lagi, apalagi fix income dan money market," tutur John.
Hingga kini, hanya 3 MI yang rela produk reksa dananya dinilai oleh Pefindo. Total reksa dana yang dimiliki Danareksa Investment Management, PNM Investment Management dan Batavia Prosperindo Aset Manajemen, hanya 10 produk. Padahal program pemeringkatan sudah berlangsung sejak tahun 2010.
"Karena kita lembaga independen, kita pasti berpihak ke investor. Untuk itu kita harapkan adanya pemeringkatan. Ini penting untuk perlindungan bagi investor. Tidak beli kucing dalam karung," jelas Direktur Utama Pefindo, Ronald T Andi.
Pefindo pun menganggap, peringkat bukan sesuatu hal yang wajibk, karena ini tidak menjadi solusi utama. Yang terpenting adalah sosialisasi kepada seluruh stake holder, yakni MI, Bapepam-LK bersama BEI juga investor.
"Kita masih coba untuk bangun kesadaran. Di negara lain ini sudah lezim. Kesadaran dari MI juga perlu karena jadi tools of marketing. Kalau ada kewajiban (produk reksa dana dirating) tidak nyaman juga. Selama ini ternyata MI juga masih enggan memberikan data, karena khawatir datanya terpublikasi oleh MI lain," katanya.
(wep/ang)











































