Izin Dicabut Bapepam, Saham Indocitra Masih Aktif Diperdagangkan

Izin Dicabut Bapepam, Saham Indocitra Masih Aktif Diperdagangkan

- detikFinance
Kamis, 20 Jan 2011 10:41 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mencabut izin usaha PT Indocitra Finance (INCF) sejak 30 Desember 2011. Namun saham perusahaan asuransi itu ternyata masih tetap aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bahkan, pada perdagangan Kamis (20/1/2011) pukul 10.30 waktu JATS, saham JATS naik Rp 75 atau 2,43% ke level Rp 3.150 per saham dari harga pembukaan hari ini Rp 3.075 per saham.

Dalam siaran pers Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin usaha sebuah perusahaan pembiayaan atau multifinance yakni PT Indocitra Finance (INCF), Tbk sejak 30 Desember 2010 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri Keuangan telah mencabut izin perusahaan pembiayaan bernama PT Indocitra Finance Tbk melalui surat keputusan Nomor Kep-719/KM.10/2010 tanggal 30 Desember 2010," tutur Sekretaris Bapepam LK Ngalim Sawega dalam siaran pers, Kamis (20/1/2011).

Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, PT Indocitra Finance Tbk dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads