Menurut Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre P.J Toelle, penghapusan pencatatan saham PTRA dilakukan telah sesuai dengan ketentuan III.3.1 tentang delisting dan relisting saham di Bursa. Selama ini, saham perseroan dicatatkan di papan pengembangan.
Delisting dari BEI berlaku efektif sejak 24 Januari 2011. Dengan dicabutnya status perseroan tersebut, PTRA tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan listed. BEI pun akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan, tidak menghapuskan kewajiban yang belum dipenuhi oleh PTRA kepada Bursa.
Jika perseroan akan melakukan relisting di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sejak dilakukan desliting oleh Bursa. Ini dilakukan sepanjang perseroan memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di BEI sesuai dengan peraturan I-I.
(wep/ang)