Bapepam Lakukan Penyidikan Tersangka Sekuritas Fiktif

Bapepam Lakukan Penyidikan Tersangka Sekuritas Fiktif

- detikFinance
Jumat, 07 Mei 2004 16:04 WIB
Jakarta - Bapepam telah menetapkan status penyidikan bagi tersangka dalam kasus perusahaan sekuritas fiktif yang terkait dengan likuidasi Bank Dagang Bali dan Bank Asiatic. Sebanyak 2-3 orang baik dari sekuritas fiktif tersebut maupun dari pihak bank dikenai status tersangka."Saat ini statusnya sudah ke penyidikan dengan beberapa tersangka dan mulai hari ini kita melakukan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dimana ada sekitar 2-3 orang menjadi tersangka baik dari bank maupun sekuritasnya," kata Ketua Bapepam Herwidayatmo disela seminar obligasi di Hotel JW Marriot, Jakarta, Jumat (7/5/2004).Menurutnya indikasi sementara kasus ini adalah pidana. Namun hal itu harus dilakukan penyidikan terlebih dahulu. "Kami berharap ini bisa ditingkatkan sampai ke penuntutan," ujarnya.Dua perusahaan sekuritas fiktif yang terkait tersebut adalah PS dan SNC dimana mereka mengaku sebagai perusahaan sekuritas namun tidak memiliki izin dari Bapepam.Menurut Herwidayatmo dalam penyidikan tersebut diketahui ternyata orang yang terlibat di PS adalah pengelola di SNC juga. Hingga kini baik SNC maupun PS sudah dibekukan kegiatannya oleh Bapepam.Herwidayatmo menjelaskan para tersangka itu adalah jajaran direksi dan bukan presiden direkturnya. Meger BNI-Bank PermataDalam kesempatan yang sama, Herwidayatmo menjelaskan pihaknya sudah dilapori oleh Bank BNI mengenai wacana merger dengan Bank Permata. Jika jadi dilaksanakan merger tersebut maka harus mengikuti peraturan Bapepam 9.H1 untuk merger perusahaan terbuka. "Disitu sudah jelaskan langkah apa saja yang harus diambil dan minta persetujuan siapa saja tinggal mengikuti aturannya," kata Herwidayatmo.Sejauh ini, katanya, baru BNI saja yang menyampaikan wacana merger tersebut sementara Bank Permata belum. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads