Ditjen Pajak Kaji Kenaikan Pajak Saham Sebesar 0,1%

Ditjen Pajak Kaji Kenaikan Pajak Saham Sebesar 0,1%

- detikFinance
Jumat, 07 Mei 2004 17:00 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji untuk menaikkan pajak saham sebesar 0,1 persen dari capital gain yang diperoleh investor. Pemerintah sendiri sudah melakukan kajian mengenai kenaikan pajak saham sejak 10 tahun lalu.Demikian dikemukakan Direktur Pajak Pertambahan Nilai Ditjen Pajak, Syarifuddin Alsah, di sela-sela seminar mengenai obligasi di Hotel JW Marriott, Mega Kunigan, Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2004).Menurut Syarifuddin, masalah itu masih dalam tahap kajian dan pemerintah belum menetapkan kapan waktu pemberlakukan pajak dimaksud. Ia juga menegaskan, pihaknya akan melihat dulu efek dari kenaikan pajak saham yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).Selama ini, penerimaan dari pajak saham jika transaksi senilai Rp 1 triliun per hari maka pajaknya sebesar Rp 1 miliar. Dengan demikian, setiap tahun negara mendapatkan pemasukan pajak Rp 300 miliar. "Jadi nanti tergantung kita mau tambah berapa, misalnya Rp 500 miliar. Dari sini baru dihitung lagi beerapa besarnya kenaikan untuk memenuhi tambahan Rp 500 miliar itu," jelasnya.Syarifuddin membantah kenaikan pajak saham akan segera diajukan ke DPR dalam amandemen UU Pajak tahun ini. "Nggak, belum tahu, itu masih wacana. Kita masih tentukan timing-nya dan harus berkonsultasi dengan Bapepam dan investor," kata dia.Sementara itu, untuk pengenaan pajak reksa dana kemungkinan akan dimulai pada tahun 2005 setelah pemerintah mengajukan amandemen UU Pajak ke DPR tahun ini. Besarnya pajak reksa dana itu kemungkinan sebesar 20 persen. Namun Syarifuddin mengaku belum bisa menjelaskan apakah angka itu sudah final atau belum."Mengenai itu kita masih mengkaji tapi kemungkinan untuk dijadikan pajak final itu bisa. Keuntungannya, kalau untuk pajak final investor hanya diwajibkan membayar satu kali dan tidak harus melakukan pembayaran selanjutnya," papar Syarifuddin.Namun ditegaskan, angka 20 persen itu merupakan pajak dari kupon obligasi bukan capital gain. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads