Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, saat ini di masyarakat banyak kegiatan promosi, rekrutmen (karyawan), pelatihan, seminar oleh perusahaan lokal dan asing di bidang forex dan indeks saham yang faktanya justru menghimpun dana masyarakat.
Hal ini rentan risiko tinggi karena masyarakat harus melakukan perdagangan berjangka komoditi, rentan penipuan dan banyak merugikan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, DPR meminta agar ada perubahan definisi terhadap istilah komoditi, karena pengertian komoditi semakin meluas, dimana masyarakat berminat pada komoditi dibidang keuangan. Hal ini penting untuk perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
DPR juga mengusulkan agar penetapan komoditi sebagai subjel atas kontrak berjangka tidak lagi dilakukan oleh presiden, namun bisa dilakukan oleh Kepala Bappebti.
Selain itu, Komisi VI DPR-RI menyoroti praktek perdagangan berjangka di luar bursa saat ini hanya diatur dalam peraturan kepala Bappebti. Mengenai adanya kegiatan perhimpunan dana masyarakat dengan penarikan margin oleh suatu perusahaan yang tidak mempunyai izin perlu ditertibkan agar masyarakat tak jadi korban.
"Dengan demikian pengaturan mengenai perdagangan berjangka di luar bursa perlu diatur dalam perubahan undang-undang ini agar dapat melindungi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, juga ada usulan agar dibentuk asosiasi di bidang industri perdagangan berjangka untuk menyuarakan dan menjembatani kepentingan para perusahaan industri perdagangan berjangkan komoditi. Asosiasi harus dipimpin oleh orang profesional yang bisa membantu mengembangkan perdagangan berjangka.
Dikatakannya, usulan perubahan ini tak terlepas adanya perubahan perkembangan dengan sistem yang berlaku di dunia internasional di bidang komoditi berjangka. Diharapkan dengan adanya perubahan UU ini akan mendorong pesat perdagangan komoditi berjangka di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan negara penghasil komoditi namun transaksi komoditinya hanya 2% dari total transaksi komoditi yang ada di dalam negeri.
"Sementara bidang yang sangat pesat saat di masyarakat adalah sistem perdagangan alternatif (SPA) yang perdagangannya di luar bursa seperti forex, index, loco London sebagai produk derivatif, yang melakukan penarikan margin," katanya.
(hen/ang)











































