Kaji RUU Perdagangan Berjangka, DPR Studi Banding ke Luar Negeri

Kaji RUU Perdagangan Berjangka, DPR Studi Banding ke Luar Negeri

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Rabu, 02 Feb 2011 13:02 WIB
Jakarta - Komisi VI DPR-RI akan melakukan studi banding ke luar negeri terkait pembahasan revisi UU No 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi. Kali ini Komisi VI DPR akan mengumumkan rencana ini terlebih dahulu ke publik agar tak membuat heboh.

"Kita akan menyampaikan ke publik dahulu, tanpa diam-diam," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Aria Bima di acara raker dengan Mendag di Jakarta, Rabu (2/1/2011).

Aria menjelaskan, perlunya studi banding ke luar negeri terkait RUU perdagangan berjangka komoditi karena dalam perkembangan dunia global, ada beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara internasional tidak sesuai lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem yang berlaku di Indonesia perlu dibandingkan dengan sistem aturan internasional karena sistem perdagangan berjangka ini sifatnya sudah cross border, tidak terbatas pada batas-batas wilayah suatu negara.

"Sebenarnya bukan kunjungan, tapi rapat kerja di luar negeri. Yang memang di negara yang ada bursa komoditas berjalan kita ingin tahu," kilah Aria.

Pihak komisi VI belum memutuskan negara mana yang akan dikunjungi untuk studi banding RUU Perdagangan Berjangka Komoditi ini. Namun pastinya ke negara dengan bursa berjangka yang baik, mengingat Indonesia sebagai negara penghasil komoditi hanya 2% transaksi komoditi yang tercatat di bursa.

"Staf ahli akan menyiapkan daerah mana agar ada argumen konten dan persoalannya," jelasnya.
Β 
Sementara itu Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto mengatakan, pada tahun 2011 ini, komisi VI mendapat tugas membahas 4 RUU yang harus selesai di tahun ini. Keempat RUU itu antara lain RUU Sistsm Resi Gudang, RUU Perdagangan Komoditi Berjangka, RUU Keuangan Usaha mikro dan Koperasi dan UU Perdagangan.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads