Bapepam Cabut Izin 8 Perusahaan Efek

Bapepam Cabut Izin 8 Perusahaan Efek

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 02 Feb 2011 13:53 WIB
Bapepam Cabut Izin 8 Perusahaan Efek
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kembali mencabut izin perusahaan efek (PE) sebagai perantara perdagangan efek. Ada 8 PE yang telah dicabut izin usahanya pada 20 Januari 2011.

Demikian disampaikan dalam situs Bapepam-LK seperti dkutip detikFinance, Rabu (2/2/2011).

Kedelapan PE tersebut adalah  PT Usaha Bersama Sekuritas (d/h. PT Sarana Efekindo),  PT Jasabanda Garta, PT Summit Nusantara Capital, PT Unisecurindo Abadi, PT United Asia Securities (d/h. PT Platinum Gemilang Sekuritas d/h. PT Anugerah Tiara Sekurindo d/h. Ardini Sakti Sekuritas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga PE lainnya adalah, PT Patalian Water Securindo,  PT Makefin,  PT Pandurama Sekuritas.

Perusahaan efek tersebut dicabut izinnya sebagai perantara perdagangan efek karena perseroan sudah tidak melakukan kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut. Kantor Usaha Bersama Sekuritas juga tidak ditemukan, dan tidak memiliki karyawan.

Seluruh perusahan efek ini juga tidak melakukan kewajiban pelaporan kepada Bapepam-LK, yaitu berupa Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) lebih dari 30 hari berturut-turut.

PE juga tidak memiliki bagian-bagian yang menjalankan fungsi Kustodian, pembukuan, pemesanan, perdagangan dan pemasaran.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads