Demikian disampaikan dalam situs Bapepam-LK seperti dkutip detikFinance, Rabu (2/2/2011).
Kedelapan PE tersebut adalah PT Usaha Bersama Sekuritas (d/h. PT Sarana Efekindo), PT Jasabanda Garta, PT Summit Nusantara Capital, PT Unisecurindo Abadi, PT United Asia Securities (d/h. PT Platinum Gemilang Sekuritas d/h. PT Anugerah Tiara Sekurindo d/h. Ardini Sakti Sekuritas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan efek tersebut dicabut izinnya sebagai perantara perdagangan efek karena perseroan sudah tidak melakukan kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut. Kantor Usaha Bersama Sekuritas juga tidak ditemukan, dan tidak memiliki karyawan.
Seluruh perusahan efek ini juga tidak melakukan kewajiban pelaporan kepada Bapepam-LK, yaitu berupa Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) lebih dari 30 hari berturut-turut.
PE juga tidak memiliki bagian-bagian yang menjalankan fungsi Kustodian, pembukuan, pemesanan, perdagangan dan pemasaran.
(wep/ang)











































