"Pelanggaran itu ada dalam rangka pembekuan dan dalam rangka teguran, di 2010 yang ada 15 perusahaan, dibekukan 3 perusahaan," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R. Sempurnajaya di kantor DPR-RI, Rabu (2/1/2011)
Ia mengatakan, angka tersebut terbilang tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan untuk mencegah penyimpangan tersebut, dalam usulan perubahan UU Perdagangan Berjangka Komoditi akan diterapkan sanksi pidana bagi pelaku sektor ini tak terkecuali para pialang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya penyelewengan yang dilakukan biasanya kepada klien, mereka tak mengikuti apa yang harus dilakukan seperti menggelapkan uang. Hingga kini pihaknya belum bisa menghitung kerugian masyarakat dari penyimpangan tersebut karena masih dalam proses.
"Ini termasuk tinggi, karena perdagangan SPA (sistem perdagangan alternatif) yang berkembang selama dua tahun ini," katanya.
Syahrul mengatakan tak bisa umumkan nama-nama perusahaan tersebut, karena ia menjunjung azas hukum praduga tak bersalah. Selama ini kata dia, modus operandi yang dilakukan perusahaan pialang ini antaralain merekrut karyawan pialang dengan mengumpulkan dana masyarakat.
"Kita sekarang sudah single system sehingga transaksinya kita bisa tahu setiap saat," katanya.
(hen/ang)










































