Rp 380 Miliar KPD Belum Masuk Bank Kustodian

Rp 380 Miliar KPD Belum Masuk Bank Kustodian

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 09 Feb 2011 17:31 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat masih ada Rp 380 miliar dana kelolaan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari Manajer Investasi (MI) yang belum dimasukkan ke dalam bank kustodian.

Menurut Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam, Djoko Hendratto, dana kelolaan KPD Rp 380 miliar tersebut didapat dari beberapa MI.

"Total seluruh AUM (KPD) Rp 68 triliun. 98,9% (aset) sudah ditempatkan di bank kostudian. Ini setara dengan Rp 67,62 triliun," kata Djoko di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta, Rabu (9/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum dapat menyebut nama-nama MI yang bersangkutan, Bapepam siap memberi peringatan keras kepada mereka. Pasalnya seluruh MI yang tetap ingin melaksanakan usahanya di pasar modal, harus mentaati segala peraturan V.G.6, tentang pedoman MI pada pengelolaan dana investasi terbatas kepada nasabahnya.

"Kalau dia ingin tetap di pasar modal, dan dia ingin buat kontrak individual. Artinya, ada MI buat kontrak tanpa pedoman ini (V.G.6) artinya ia tidak ingin di pasar modal. Meski semua kontrak adalah perdata, tapi MI (atas nama) maka anda harus penuhi pedoman itu," ucap Djoko.

Peraturan V.G.6 sendiri rencananya akan mulai efektif berlaku pada 16 April 2011. Di dalamnya mengatur mekanisme pengelolaan KPD yang dilakukan MI dengan nasabahnya. Pengaturan dilakukan mengacu pada permasalahan yang terjadi pada produk KPD ini serta meminimalkan pelarian dana nasabah oleh pengelola investasi.

"Wajib dipenuhi 16 April. Ini memberikan pedoman MI dalam pengelolaan dana investasi kepada nasabahnya. Dulu, KPD tidak diatur secara jelas," ungkap Djoko.

Beberapa poin penting dalam peraturan V.G.6 adalah, jika sebelumnya MI berhak menyatukan dana KPD dari beberapa nasabah, saat ini tidak lagi diperkenankan. "Pengelolaan harus one o one contract. Tidak boleh pooling fund," tegasnya.

Dana yang disepakati nasabah dan MI yang tertuang dalam kontrak minimal Rp 10 miliar. Alasannya nominal tersebut menjadi indikator bahwa nasabah sudah menganalisa faktor risiko produk KPD serta memerakan profil risk masing-masing.

Kemudian, MI pada April 2011 harus memisahkan aset-aset yang tertuang dalam kontrak, disimpan pada bank kostodian atas nama nasabah. Sampai bulan Juli 2011,Β  82% dari total AUM KPD telah ditempatkan di bank kustodian. Porsi ini meningkat yang hingga kini tercatat 98,9% atau setara Rp 67,62 triliun.

Kemudian, Bapepam juga menegaskan bahwa efek yang dikelola MI dalam KPD merupakan jenis investasi yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia. "Kalau ada kontrak yang efeknya bukan pasar modal, harus diterminate," tuturnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads