6 Perusahaan Efek Siap Pisahkan Bisnis Manajer Investasi

6 Perusahaan Efek Siap Pisahkan Bisnis Manajer Investasi

- detikFinance
Rabu, 09 Feb 2011 19:48 WIB
Jakarta - Enam perusahaan efek sedang menjalani proses izin pemisahan (spin off) usaha manajer investasi dalam tubuh induknya. Langkah ini dilakukan demi menaati peraturan V.D.11 Bapepam-LK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi (MI).

Demikian disampaikan Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Keenam perusahaan efek yang siap memproses izin spin off MI adalah Kresna Graha Sekurindo, Sinarmas Sekuritas, AAA Securities, NISP Sekuritas, Panin Sekuritas, BNI Securities.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dua perusahaan efek yang telah mendapatkan izin MI adalah Indoprimer Investment Management dan Trimegah Asset Management. Sebelumnya bisnis pengelolaan dana investasi Indopremier dan Trimegah bersatu dengan bisnis sekuritasnya.

"Mereka yang sudah memenuhi atas 10 fungsi (Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi) adalah Indoprimer Investment Management dan Trimegah Asset Management. Dua MI sedang proses, yaitu Mega Capital Indonesia, dan Evergreen Capital," kata Djoko.

Peraturan V.D.11 telah efektif berlaku pada 31 Desember 2010. Dimana pengelola MI harus melaksanakan 10 fungsi pengelola manajer investasi. MI juga diwajibkan untuk menyusun SOP secara tertulis. Penerapan aturan baru itu dilakukan dalam rangka penerapan fungsi independensi kepatuhan.

"Berdasarkan hasil review, collection seluruh aktivitas mereka dan evaluasi tahun 2010 yang ada 83 MI, di mana 25% belum penuhi peraturan V.D.11. Namun perkembangan akhir-akhir ini dan peringatan kepada mereka, diantaranya telah lakukan perbaikan," paparnya.

Untuk menjamin seluruh MI patuh akan peraturan Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Bapepam-LK membentuk tim yang beranggotakan 33 orang. Tim akan melakukan pengecekan pelaksanaan 83 MI yang terdaftar di wasit pasar modal tersebut.
Β 
"Kalau tidak comply, stop dulu (operasi) supaya tidak membahayakan investor. Peraturan ini (berlaku), belajar dari yang sudah ada. Supaya tidak terjadi conflic of interest dari pengelolanya. Ini meminimalisir terjadinya konflik," ucap Djoko.

Proses 2 perusahaan efek yang tengah memproses izin spin off, menurut Djoko, tidak akan memakan waktu lama. Dari pelaksanaan spin off yang telah berjalan, hanya perlu 2-3 minggu.

"Berapa lama? Tergantung kesiapan masing-masing. Mereka Trimegah, Indopremier, 2-3 minggu. Kalau sudah proses, kita prioritaskan," imbuhnya.

"Untuk 10 perusahaan efek, siapa belum bisa disebut. Karena mereka bisa saja merasa sudah comply (memenuhi syarat)," pungkas Djoko.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads