PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) melakukan voluntary delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelum induk usahanya, CIMB Group melakukan pencatatan ganda (dual listing).
Menurut Presiden Direktur CIMB Niaga, Arwin Rasyid, proses dual listing tetap menjadi fokus CIMB Group. Namun karena ada beberapa penyelarasan Undang-Undang (UU), hingga pelaksanaannya menantikan sinergi regulasi tersebut.
"Dari Bapepam-LK sendiri mendukung langkah dual listing ini. Lebih baik dual listing dari pada menambah kepemilikan saham (ke publik yang kini hanya 2%)," jelasnya dalam paparan publik di kantornya, Gedung Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (17/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dual listing Grup, maka keberadaan Bank CIMB Niaga bisa ditiadakan di pasar modal," tegasnya. (wep/ang)











































