Bapepam Permudah Izin Penerbitan Obligasi

Bapepam Permudah Izin Penerbitan Obligasi

- detikFinance
Jumat, 18 Feb 2011 18:35 WIB
Bapepam Permudah Izin Penerbitan Obligasi
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempermudah emiten yang akan menerbitkan obligasi dengan menerbitkan peraturan IX.A.15 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Penawaran yang dimaksud hanya efek bersifat utang, obligasi ataupun sukuk. Peraturan baru ini bertujuan untuk memudahkan proses penawaran umum, hingga terjadi efisiensi.

Dimana dengan adanya IX.A.15 perusahan publik hanya melakukan satu kali pendaftaran. Dan kemudian penawaran obligasi dilakukan secara bertahap pada tempo 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan Kepala Biro PKP Sektor Jasa Bapepam-LK Noorahman, di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (18/2/2011).

"Selama ini perusahaan yang menerbitkan obligasi, satu kali dan sering dirapel. Misal kebutuhan pendanaan emiten cuma Rp 200 miliar, tapi mereka terbitkan Rp 1 triliun. Sisanya disimpan," jelasnya.

Nah, dengan peraturan IX.A.15 ini, emiten berhak melakukan permohonan secara langsung dalam jumlah tertentu sesuai kebutuhan dana mereka selama 2 tahun. Namun, pengeluaran obligasi atau sukuk dilakukan secara bertahap.

Tidak hanya perusahaan publik yang berhak atas fasilitas baru ini. Perusahaan non emiten juga bisa mengaplikasikan peraturan IX.A.15 asalkan, perseroan pernah menerbitkan surat utang obligasi atau sukuk. Serta perusahaan non emiten ini telah melunasi surat utang  tidak lebih dari 2 tahun sebelum menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB atau tak pernah gagal bayar.

"Peraturan ini tujuannya memudahkan emiten mengelola dana. Yang diatur jangka waktunya, maksimum 2 tahun," tambahnya.

Bagi perusahaan publik atau non publik yang ingin memakai peraturan baru ini, dalam rangka penerbitan obligasi, harus mendapat peringkat 4 teratas dari lembaga pemeringkat efek, atau berada di level investment grade.

Selama periode PUB yaitu 2 tahun, emiten  juga dilarang melaksanaan penawaran efek tahap berikutnya. Dimana pernyataan pendaftaran awal wajib memenuhi peraturan yang berlaku.

Dalam penawaran umum tahap kedua, yang menjadi kesatuan PUB, emiten hanya wajib melaporkan jumlah obligasi atau sukuk yang akan diterbitkan tanpa perlu mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK. Ini juga berlaku pada penawaran umum tahap 3,4,5 dan selanjutnya sampai batas waktu 2 tahun.

"Waktu tahap 2 PUB, hanya informasikan ke Bapepam-LK 7 hari kerja sebelum masa penawaran. Tidak perlu mendapat efektif lagi," ucapnya.

Peraturan PUB berlaku sejak 30 Desember 2010. Dan hingga kini belum ada satu perusahaan pun yang memakai fasilitas peraturan IX.A.15 ini.

Dalam proses penawaran umum tahap 2,3,4 dan seterusnya selama masa PUB, emiten tidak diwajibkan melaksanakan public expose. Minimal hanya pengumuman secara tertulis kepada publik.

Jika selama 2 tahun masa PUB, perusahaan tidak mengeluarkan total surat utang sebagaimana dimaksud dalam permohonan awal, emiten hanya berhak melaporkannya kepada Bapepam-LK.

"Kalau ga abis, menyampaikan kepada Bapepam dan diumumkan. Harus memberikan penjelasan," tegas Noorahman.

Peraturan baru IX.A.15 sudah didasarkan atas rule making rule kepada seluruh pelaku pasar modal dan masukkan kepada Bapepam-LK. "Memang awalnya ada yang ingin 2 tahun (periode PUB), atau 4 tahun atau yang lain. Namun masukan dari pelaku 2 tahun, karena informasi yang disampaikan sepanjang periode tersebut masih valid," imbuhnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads