"Belum ada, belum ada laporan, kami belum terima" kata Kepala Biro Merger KPPU Taufik Ahmad kepada detikFinance, Selasa (22/2/2011)
Sementara itu bagian investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan hal yang sama, sampai saat ini KPPU sama sekali belum menerima laporan dari kedua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Disebutkan bahwa merger dan akuisisi yang menenuhi treshold harus dilaporkan ke KPPU. Pelaku usaha wajib melakukan notifikasi ke KPPU jika penggabungan itu mencapai aset Rp 2,5 triliun dengan omset Rp 5 triliun.
Jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut. Hal ini juga penting agar langkah merger atau akuisisi tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Diberitakan sebelumnya PT Indosiar Karya Media Tbk, pemilik stasiun televisi Indosiar akan segera menggabungkan usaha dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) yang merupakan anak usaha dari PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).
"Dewan Komisaris perseroan pada rapat dewan komisaris Jumat 18 Februari 2011 sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat dewan komisaris No.01/IKM-BOC/II/2011 mendukung rencana merger tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Utama Indosiar Handoko. (hen/dnl)











































