Demikian disampaikan Corporate Secretary EMTK, Titi Maria Rusli dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance di Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Direksi EMTK dan SCMA memperoleh persetujuan awal dari dewan Komisaris pada 18 Februari lalu. Kemudian manajemen akan terlibat diskusi dengan IDKM guna menentukan bagaimana skema kombinasi bisnis media yang saling menguntungkan. Skema penggabungan usaha juga haru memperhatikan hukum dan peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, diantara mereka akan melakukan uji tuntas dan pengangkat profesi pendukung pasar modal untuk membantu dalam penentuan struktur terbaik dalam kombinasi bisnis.
"Pemberitahuan selanjutnya akan diberikan kepada publik seiring dengan kelanjutan perkembangan diskusi para pihak," ucapnya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan memanggil manajemen tiga emiten di atas terkait mekanisme penggabungan usaha (merger). Pemanggilan dilakukan untuk menjelaskan rinci mekanisme merger tersebut. Karena dalam keterbukaan yang disampaikan manajemen IDKM atau EMTK, tidak secara rinci disebutkan.
(wep/ang)











































