KPI Beri 3 Catatan untuk Merger Indosiar-SCTV

KPI Beri 3 Catatan untuk Merger Indosiar-SCTV

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2011 07:51 WIB
KPI Beri 3 Catatan untuk Merger Indosiar-SCTV
Jakarta -

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beri 3 catatan kepada dua pengelola stasiun televisi yang akan segera bergabung yakni SCTV dan Indosiar, agar rencana itu tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

"Kita belum mengetahui benar bentuk kerjasamanya seperti apa, tapi apakah itu merger atau akuisisi. Kita harus melihat secara keseluruhan agar tidak melanggar," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat saat dihubungi detikFinance, Rabu (23/2/2011).

Meski belum mengetahui detailnya, KPI memberikan tiga catatan bagi keduanya agar rencana kerjasamanya itu bisa berjalan dengan baik. Menurut Dadang, tiga hal merupakan prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar dalam undang-undang penyiaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, izin penyelenggaraan penyiaran tidak boleh berpindah tangan karena akan melanggar UU Penyiaran pasal 34 ayat 4 yang isinya izin penyelenggaraan penyiaran dilarang berpindah tangankan kepada pihak lain.

"Itu tidak bisa dijual, diberikan, dialihkan kepada orang lain atau badan hukum tertentu," ujarnya.

Kedua, lanjut Dadang, kerjasama Indosiar dan SCTV juga sebaiknya memerhatikan pasal 20 UU penyiaran yang menyebutkan lembaga penyiaran swasta masing-masing hanya dapat menyelenggarakan saru siaran pada satu cakupan wilayah siaran.

"Jadi tidak bisa misalnya satu lembaga penyiaran menyiarkan sekaligus dua siaran pada wilayah yang sama. Ada keterangan di UU tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan," tambahnya.

Catatan ketiga, ia meminta jangan sampai publik dirugikan dengan adanya penggabungan ini. Dirugikan dalam arti, frekuensi siaran keduanya setelah bergabung tidak mengganggu frekuensi lain yang dipakai masyarakat.

Seperti diketahui, Dewan Komisaris PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang menjadi pemilik PT Surya Citra Televisi (SCTV) serta Dewan Komisaris PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) yang menaungi PT Indosiar Visual Mandiri sudah memberikan restu agar keduanya bisa bekerja sama.

Detail kerjasamanya saat ini masih dibahas oleh seluruh pihak yang terkait. Manajemen EMTK sempat menyebutkan, kerjasam tersebut bisa dilakukan melalui merger maupun akuisisi.

Kabar merger itu sempat membuat saham EMTK, IDKM dan SCMA naik pada penutupan perdagangan Senin (21/02/2011). Akhirnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mensuspensi saham ketiga sampai ada penjelasan detil mengenai rencana kerjasama itu.

(ang/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads