Indosiar-SCTV Siap Penuhi Panggilan BEI

Indosiar-SCTV Siap Penuhi Panggilan BEI

- detikFinance
Kamis, 24 Feb 2011 14:10 WIB
Indosiar-SCTV Siap Penuhi Panggilan BEI
Jakarta - Direktur PT Elang Mahkota Teknologi (EMTEK) Fofo Sariaatmadja, mengaku akan patuh akan peraturan yang berlaku, terkait rencana pemanggilan manajemen oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada perseroan.

Pemanggilan yang dilakukan otoritas pasar modal, untuk mengetahui mekanisme penggabungan usaha (merger) secara rinci. Apalagi telah terjadi peningkatan harga saham EMTK ataupun anak usahanya PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) pengendali stasiun televisi skala nasional SCTV.

"Kita harus comply," ujarnya singkat usai pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fofo pun meminta doa agar pelaksanaan penggabungan usaha bisa berjalan, dan segala keputusan terbaik dapat terwujud.

Hal serupa disampaikan Direktur Tidak Terafiliasi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) Soejatna Soenoesoebrata. Manajemen Indosiar akan patuh dan akan menemuhi panggilan BEI.

"Kami akan jelaskan, namun sampai saat ini belum ada pertemuan. Iya, sama seperti yang kami jelaskan ke KPI," tutur Soejatna.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Anggota Bursa BEI Uerip Budhi Prasetyo sebelumnya menyampaikan, pemanggilan dilakukan dalam tempo 3 hari sejak suspensi saham IDKM, SCMA, dan EMTK diberlakukan. BEI akan meminta keterangan rinci mekanisme penggabungan usaha tersebut. Karena dalam keterbukaan yang disampaikan manajemen IDKM atau EMTK, tidak secara rinci disebutkan.

"Dalam 3 hari, ASAP kita panggil. Apalagi mereka belum menyampaikan kepada kita seperti apa," tutur Uriep waktu itu.

Kabarnya, BEI akan melakukan pertemuan dengan manajemen kedua pengelola stasiun televisi itu pada Senin, 28 Februari mendatang. Pada Kamis ini, manajemen kedua pengelola stasiun televisi itu telah dipanggil oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjelaskan mekanisme merger. Dari hasil pertemuan itu, KPI menyatakan jika dua televisi melakukan merger maka tidak boleh ada kepemilikan mayoritas tunggal karena hal tersebut melanggar UU Penyiaran.

Seperti diketahui, Dewan Komisaris PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang menjadi pemilik PT Surya Citra Televisi (SCTV) serta Dewan Komisaris PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) yang menaungi PT Indosiar Visual Mandiri sudah memberikan restu agar keduanya bisa bekerja sama.

Detail kerjasamanya saat ini masih dibahas oleh seluruh pihak yang terkait. Manajemen EMTK sempat menyebutkan, kerjasam tersebut bisa dilakukan melalui merger maupun akuisisi.

Kabar merger itu sempat membuat saham EMTK, IDKM dan SCMA naik pada penutupan perdagangan Senin (21/02/2011). Akhirnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mensuspensi saham ketiga sampai ada penjelasan detil mengenai rencana kerjasama itu.

(wep/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads