Pasalnya, kepemilikan tunggal secara mayoritas atas beberapa televisi tidak diperkenankan. Padahal sudah banyak televisi yang membentuk usaha bersama (holding) sebelumnya dan memiliki hak siar masing-masing.
Contoh paling nyata adalah grup MNC. Kelompok bisnis Hary Tanoesoedibjo memiliki 3 televisi swasta nasional, MNC TV, RCTI dan Global TV. Pun demikian dengan kelompok usaha Bakrie, dengan 2 televisi yang ada digenggaman, TV One dan ANTV. Juga ada Trans Cororation, yang memiliki Trans TV dan Trans 7.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itulah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkeinginan untuk melakukan rekonstruksi atas UU penyiaran dengan tujuan agar tidak terjadi misleading penerapan atas UU.
"Tampaknya kita harus memetakan. Rekonstruksi. Seperti apa, jangan sampai KPI melakukan pembiaran. Rekonstruksi kembali agar kasus yang terjadi saat ini tidak misleading. Pengkajian ini termasuk untuk yang lalu, saat ini, dan akan datang. Ini kan sudah ada yurisprudensi," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat usai pertemuan dengan manajemen SCTV dan Indosiar, di kantornya Jakarta, Kamis (24/2/2011).
Ia menerangkan, dalam UU Penyiaran disebutkan bahwa izin penggunaan frekuensi merupakan kepentingan publik. Sehingga pemindahan izin hak siar, jika suatu badan hukum penyiaran disatukan dan berada dalam satu wilayah tidak diperkenankan.
"Ada sebuah penyelesaian penafsiran. Lagi pula yang rugi bukan hanya publik tapi juga lembaga hak siar (televisi). Rekontruksi terhadap bisnis-bisnis penyiaran dari sisi bisnis, infrastruktur dan penyiaran," ucapnya.
Ia menyebut, rekonstruksi dapat berupa revisi UU Penyiaran. Ini juga berlaku pada regulasi turunan yang mengatur hak siar seperti pada PP No.50 Tahun 2006.
"Seperti apa 'Pemusatan Kepemilikan Dibatasi' pada PP 50 thn 2006? Ini seolah-olah bisa memiliki tak terbatas, pakai tingkatan kepemilikan. Seperti A punya 100% di satu tempat, kemudian 49% (minoritas) di tempat lain, sampai dan seterusnya. Seterusnya itu seperti apa?," tutur Dadan.
Komisioner KPI Bidang Infrastruktur, Moch Riyanto juga menjelaskan, fenomena holding televisi swasta selama ini belum tersentuh pemerintah. Kejelasan status penting agar eksistensi lembaga penyiaran tidak mati.
"Masing-masing eksistensi bisa dijaga. Fenomena ini blm kita sentuh. Maka kita akan sentuh. Harus ada kepastian hukum, dan selama ini kita berpihak kepada kepentingan publik. Kita sangat moderat," ucap Riyanto.
"Pencerahan hukum ini memang sesuai dengan dinamika. Dan ini (wacana merger SCTV-Indosiar) adalah dinamika. Yang lain-lain gimana? Apa termasuk kategori melanggar atau butuh kepastian hukum baru. Selama ini UU tidak mengintervensi UU yang lain. UU PT saling berhubungan," imbuhnya.
(wep/qom)











































