Bapepam Minta Rincian Skema Merger SCTV dan Indosiar

Bapepam Minta Rincian Skema Merger SCTV dan Indosiar

- detikFinance
Jumat, 25 Feb 2011 14:14 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendesak 3 manajemen PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), PT Surya Citra Media Tbk (SCTV), dan PT Indosiar Karya Media Tbk untuk merinci skema penggabungan usaha yang telah disampaikan kepada publik.

Skema penggabungan usaha bisa saja mendapat lampu hijau dari Bapepam-LK selama aksi ini tidak bertentangan dengan ketentuan 'penggabungan usaha atau peleburan usaha emiten', dan atau 'transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama'.

"Kita akan minta keterangan yang jelas seperti apa transaksi yang dimaksud," kata Kepala Biro PKP Sektor Jasa Bapepam-LK, Noorachman saat ditemui di kantornya, Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaku regulator pasar modal, Bapepam-LK hanya ingin memastikan aksi korporasi antara beberapa perusahaan media tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti dalam ketentuan IX.G.1 tentang pengabungan usaha atau peleburan usaha emiten.

Dalam IX.G.1 disebutkan, peleburan usaha merupakan hukum yang dilakukan dua perseroan atau lebih untuk bergabung dengan membentuk satu perseroan baru, dan yang lainnya menjadi bubar.

Perusahaan yang ingin melakukan penggabungan usaha pun harus menyampaikan secara rinci skema merger yang dimaksud.

Meski sampai saat ini, Bapepam-LK atau Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mendapat penjelasan teknis. Pasalnya, merger baru sebatas wacana, dan kemudian manajemen indosiar, SCTV atau Emtek melakukan penelaahan untuk mendapat skema terbaik dan efisien.

"Kami juga belum jelas skim-nya seperti apa," jelas Noorachman.

Ia menambahkan, skema penggabungan juga bisa melalui aksi akuisisi dan hal itu diatur dalam peraturan IX.E.1 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan tertentu, serta IX.E.2 yang mengatur transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Langkah akuisisi bisa saja terjadi, oleh SCTV kepada Indosiar. Pasalnya, SCMA selaku perusahaan pengelola televisi swasta SCTV juga mengaitkan EMTK, dalam wacana merger tersebut. Emtek merupakan pemegang saham pengendali atas SCMA, sehingga pengambilalihan saham Indosiar oleh induk usaha dimungkinkan.

Jika aksi yang dipilih merger maka, dipastikan SCTV akan menjadi surviving company atau perseroan hasil penggabungan dari Indosiar.

"Bisa, seperti Lippo dan CIMB Niaga. Nanti tinggal dihitung pemegang saham yang sebelumnya dapat berapa dari hasil penggabungan," tegas Noorachman.

(wep/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads