Demikian disampaikan Compliance, Corporate Affairs & legal Director PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Lydia Wulan Tumbelaka, dalam simposium Penyelesaian Saham-Saham Emiten Yang diterlantarkan dan Solusi Hukum" di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
Pembentukan peraturan baru ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan pembelian, pengalihan, atau penghapusan 'saham diterlantarkan' existing secara sepihak. Peraturan juga sebisa mungkin mengatur ketentuan batasan rasio corporate action dalam pengeluaran saham baru, dengan minimal round lot per 500 saham. Ada pula ketentuan tentang dikecualikannya 'saham diterlantarkan' dalam perhitungkan suara minoritas dalam RUPS Independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi lain, Bursa bisa memberlakukan transaksi saham odd lot (jumlah kurang dari 500 lembar) tanpa membedakan pasar. Bapepam-LK atau BEI juga dapat memberlakukan ketentuan tentang penghapusan Deposit di Broker (bagi pemegang saham yang akan membuka rekening efek).
Permasalahan 'saham diterlantarkan' bukan hal yang berjadi di pasar modal. Saham diterlantarkan bisa terjadi karena alamat pemilik tidak valid atau si pemilik mengabaikan saham yang bersangkutan.
Pengertian lain 'saham diterlantarkan', adalah pemiliki mengabaikan haknya, sebagian besar jumlahnya odd lot, dan umumnya tercatat secara warkat (script) di BAE.
Karena jumlahnya terbatas, sering kali pemilik saham melakukan peminjaman KTP saat go public atau, terkait registrasi (sebelum berlakunya scripless). Kemungkinan terjadinya 'saham diterlantarkan' karena berubahnya rasio saham menjadi makin kecil, terkait corporate action yang dilakukan oleh emiten.
'Saham diterlantarkan' tetap harus dituntaskan, karena bagi perusahaan dia harus melindungi dan menjaga hak-hak pemegang saham. Kemudian perusahaan juga tetap harus mengadministrasikan dan meng-comply data pemegang saham. Akibatnya 'saham diterlantarkan' menjadi tidak efektif dan efisien, karena perusahaan harus menambah biaya dan membebankan operasi.
(wep/ang)











































