Saham 'Terlantar' CIMB Niaga Capai Rp 51 Miliar

Saham 'Terlantar' CIMB Niaga Capai Rp 51 Miliar

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2011 17:39 WIB
Saham Terlantar CIMB Niaga Capai Rp 51 Miliar
Jakarta - Total saham PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang diterlantarkan hingga 31 Januari 2011 mencapai 29,826 juta lembar atau 0,12% dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh, 25,13 miliar lembar. Dengan harga saham BNGA Rp 1.730 per lembar, maka total saham tak bertuan tersebut mencapai Rp 51,598 miliar.

Menurut Compliance, Corporate Affairs & legal Director Bank CIMB Niaga (BNGA), Lydia Wulan Tumbelaka, saham BNGA yang terlantarkan hanya 0,12% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh. Namun, secara kepemilikan jumlahnya dominan, setara 6.779 pemilik (60,88%) dari total investor Bank CIMB Niaga yang tercatat, 11.135 pemilik.

"Pemegang saham diterlantarkan jumlahnya besar, 60,88%," katanya dalam simposium Penyelesaian Saham-Saham Emiten Yang diterlantarkan dan Solusi Hukum" di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (2/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan jumlah saham diterlantarkan cukup signifikan tersebut, sangat tidak efektif saat emiten merencanakan aksi korporasi tertentu. Pasalnya, aksi korporasi bagi sebuah perusahaan terbuka, hanya dapat terlaksana jika telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS Independen.

Apalagi, pemilik saham diterlantarkan sering kali mengabaikan hak-haknya. Dengan jumlah kurang dari 500 lembar (odd lot), pemilik saham diterlantarkan umumnya tercatat secara warkat (script) di BAE.

"Nanti kalau melakukan aksi koprorasi harus RUPS independen, sulit," jelas Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartato.

Untuk itu, para pemangku kepentingan mengadakan simposium guna mencari solusi atas masalah saham diterlantarkan yang telah ada atau existing. Simposium juga dapat mencegah potensi terjadinya hal yang sama di masa yang akan datang.

"Untuk Bank CIMN Niaga saja, ada saham semacam ini. Kalau diakumulasi besar Rp 50 miliar. Itu baru satu, belum yang lain," tuturnya.

"Dari pada sekarang mengganggu, bisa dikeluarkan (buy back) dan dananya bisa digunakan untuk kepentingan pasar modal. Ini mencari dasar hukum," tegas Airlangga.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads