Menurut Compliance, Corporate Affairs & legal Director Bank CIMB Niaga (BNGA), Lydia Wulan Tumbelaka, saham BNGA yang terlantarkan hanya 0,12% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh. Namun, secara kepemilikan jumlahnya dominan, setara 6.779 pemilik (60,88%) dari total investor Bank CIMB Niaga yang tercatat, 11.135 pemilik.
"Pemegang saham diterlantarkan jumlahnya besar, 60,88%," katanya dalam simposium Penyelesaian Saham-Saham Emiten Yang diterlantarkan dan Solusi Hukum" di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, pemilik saham diterlantarkan sering kali mengabaikan hak-haknya. Dengan jumlah kurang dari 500 lembar (odd lot), pemilik saham diterlantarkan umumnya tercatat secara warkat (script) di BAE.
"Nanti kalau melakukan aksi koprorasi harus RUPS independen, sulit," jelas Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartato.
Untuk itu, para pemangku kepentingan mengadakan simposium guna mencari solusi atas masalah saham diterlantarkan yang telah ada atau existing. Simposium juga dapat mencegah potensi terjadinya hal yang sama di masa yang akan datang.
"Untuk Bank CIMN Niaga saja, ada saham semacam ini. Kalau diakumulasi besar Rp 50 miliar. Itu baru satu, belum yang lain," tuturnya.
"Dari pada sekarang mengganggu, bisa dikeluarkan (buy back) dan dananya bisa digunakan untuk kepentingan pasar modal. Ini mencari dasar hukum," tegas Airlangga.
(wep/ang)











































