KSEI Pisahkan Rekening Dana Nasabah dan Sekuritas

KSEI Pisahkan Rekening Dana Nasabah dan Sekuritas

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Kamis, 03 Mar 2011 10:48 WIB
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan kesepakatan dengan empat bank pembayar, terkait kewajiban pemisahan rekening dana nasabah dengan rekening dana milik Perusahaan Efek (PE).

Empat Bank Pembayar, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI), bersama KSEI melakukan MoU pemisahan rekening dana milik nasabah sebagai salah satu bagian dari pengembangan Identitas Tunggal Pemodal (Single Investor Identity).

Kesepakatan ini terlaksana sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK No. V. D.3. Dengan adanya kewajiban tersebut maka PE selain diwajibkan membuka Sub Rekening Efek untuk menyimpan Efek atas nama nasabahnya di KSEI, juga diwajibkan untuk membukakan rekening dana atas nama nasabahnya pada masing-masing Bank Pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, pemisahan rekening dana akan memberi kontrol pengawasan yang lebih besar bagi investor pasar modal Indonesia. Administrasi dan pembukaan rekening dana atas nama investor yang terpisah akan memberi kepastian bagi investor bahwa dana miliknya tidak tergabung dengan milik nasabah lain, atau milik PE.

"Pemisahan dana ini, terkait fungsi monitoring dalam kartu AKSes," kata Nurhaida.

"KSEI bersama BEI dan KPEI, didukung Bapepam-LK, berkomitmen untuk mengembangkan infrastruktur pasar modal. Bila sebelumnya investor sudah dapat melakukan pengecekan portofolio efeknya, melalui website, kartu AKSes, kini investor juga dapat melakukan pengecekan terhadap dana tunainya secara online realtime," kata Direktur Utama KSEI, Ananta Wiyogo.

Dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini, PE diharapkan segera melakukan pembukaan rekening dana bagi nasabahnya. Namun sebelumnya harus ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti, kewajiban kepemilikan sub rekening efek yang tercatat di sistem KSEI dan nomor Single Investor ID, harus dicantumkan dalam dokumen pembukaan rekening. Tentu bersama syarat lain, sesuai ketentuan yang berlaku di bank.

Pembukaan rekening dana nasabah oleh PE, diwajibkan paling lambat 31 Januari 2012. PE juga setiap 6 bulan dapat melaporkan perkembangan pelaksanaannya, sejak berlakunya peraturan Bapepam-LK V.D.3.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads