Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan tertulisnya, keputusan ini didasarkan atas ketentuan III.1.6.1.1 peraturan No.1-E bahwa laporan keuangan internal yang diaudit, harus disampaikan Bursa paling lambat 3 bulan setelah laporan keuangan interm dimaksud.
Juga atas ketentuan II.6.3 Peraturan I-H tentang sanksi peringatan ketiga dan tambahan denda RP 150 juta.Β Bursa mengatakan, hingga tanggal 1 Maret 2011, manajemen Arpeni juga belum menyampaikan laporan keuangan periode yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BEI juga mengenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta pada 14 Februari lalu. Juga ada sanksi peringatan tertulis I pada 6 Januari 2011.
(wep/ang)











































