Demikian disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito kepada detikFinance, Kamis (3/3/2011).
"Iya, sebenarnya (sanki lanjutan)suspensi. Tapi kondisinya perseroan sudah disuspensi. Kita ga langsung delisting, karena merugikan pemegang saham," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa, sanksi suspen terakhir telah dialamatkan kepada saham APOL di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada 20 Desember 2010.
Bursa kini ingin mengetahui kondisi perusahaan, hingga syarat sebagai emiten dengan menyampaikan laporan keuangan secara berkala, lalai dilakukan manajemen APOL.
"Ya memang peringatan ini karena laporan keuangan. Kalau sudah begitu, kita lihat penyebabnya apa," papar Eddy.
"Kita lihat jawaban mereka seperti apa. Ketemu kan dulu sudah sering. Kalau dibutuhkan (bertemu kembali)," ucapnya.
BEI juga menilai, saat ini perseroan masih dalam kondisi yang berat. Hingga Bursa memberikan waktu kepada manajemen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Perseroan berat. BEI punya tentang rasa," tuturnya.
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna, keputusan terakhir didasarkan atas ketentuan III.1.6.1.1 peraturan No.1-E bahwa laporan keuangan internal yang diaudit, harus disampaikan Bursa paling lambat 3 bulan setelah laporan keuangan interm dimaksud.
Juga atas ketentuan II.6.3 Peraturan I-H tentang sanksi peringatan ketiga dan tambahan denda RP 150 juta.Β Bursa mengatakan, hingga tanggal 1 Maret 2011, manajemen Arpeni juga belum menyampaikan laporan keuangan periode yang dimaksud.
"Mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan I-H Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada Arpeni Pratama Ocean Line," imbuhnya.
(wep/ang)











































