Demikian disampaikanΒ Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
"Transaksi material selama ini ada problem, di mana efek bersifat utang yang diterbitkan di luar negeri," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tentu memberatkan emiten, karena efek yang diterbitkan di luar negeri lazimnya tidak mencantumkan syarat-syarat yang diatur Bapepam.
"Kita akan kecualikan, ada beberapa hal tentang keterbukaan informasi. Yang mengumumkan siapa calon pembeli, kalau di luar negeri karena melalui penawaran umum, sulit," tambahnya.
Beberapa pokok ketentuan yang rencananya ditambahkan dalam peraturan No IX.E.2 antara lain:
- Penambahan satu ketentuan mengenai penerbitan efek bersifat utang oleh emiten yang dilakukan di luar negeri melalui penawaran umum, maupun melalui penawaran kepada para investor institusi (qualified institutional buyers).
- Penambahan satu ketentuan mengenai kewajiban keterbukaan informasi dalam hal informasi yang telah diumumkan oleh emiten atau yang disetujui oleh RUPS dalam Transaksi Material, mengalami pembatalan atau perubahan informasi.
"Namun jika transaksi done, maka harus diumumkan belakangan. Waktunya 2 hari setelah transaksi. Mengenai harga, pembeli dan jumlah efek yang diterbitkan. Juga umumkan interest diberapa?," paparnya.
(wep/ang)











































