Bapepam Perlonggar Syarat Penerbitan Efek Utang

Bapepam Perlonggar Syarat Penerbitan Efek Utang

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 04 Mar 2011 17:55 WIB
Bapepam Perlonggar Syarat Penerbitan Efek Utang
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mengubah peraturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Revisi peraturan untuk mempermudah emiten yang mengeluarkan efek bersifat utang di luar negeri.

Demikian disampaikanΒ  Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

"Transaksi material selama ini ada problem, di mana efek bersifat utang yang diterbitkan di luar negeri," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimana, pada peraturan sebelumnya, apapun efek yang dikeluarkan, dan di manapun penerbitannya harus mencantumkan data pembeli, harga efek bersifat utang yang dimaksud, serta tingkat suku bunga (interest).

Hal ini tentu memberatkan emiten, karena efek yang diterbitkan di luar negeri lazimnya tidak mencantumkan syarat-syarat yang diatur Bapepam.

"Kita akan kecualikan, ada beberapa hal tentang keterbukaan informasi. Yang mengumumkan siapa calon pembeli, kalau di luar negeri karena melalui penawaran umum, sulit," tambahnya.

Beberapa pokok ketentuan yang rencananya ditambahkan dalam peraturan No IX.E.2 antara lain:

  1. Penambahan satu ketentuan mengenai penerbitan efek bersifat utang oleh emiten yang dilakukan di luar negeri melalui penawaran umum, maupun melalui penawaran kepada para investor institusi (qualified institutional buyers).
  2. Penambahan satu ketentuan mengenai kewajiban keterbukaan informasi dalam hal informasi yang telah diumumkan oleh emiten atau yang disetujui oleh RUPS dalam Transaksi Material, mengalami pembatalan atau perubahan informasi.

"Namun jika transaksi done, maka harus diumumkan belakangan. Waktunya 2 hari setelah transaksi. Mengenai harga, pembeli dan jumlah efek yang diterbitkan. Juga umumkan interest diberapa?," paparnya.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads