KPI Masih Persoalkan Akuisisi Indosiar oleh Grup SCTV

KPI Masih Persoalkan Akuisisi Indosiar oleh Grup SCTV

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Selasa, 08 Mar 2011 19:10 WIB
KPI Masih Persoalkan Akuisisi Indosiar oleh Grup SCTV
Jakarta - Meski induk SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), telah merampungkan transaksi pembelian 27,24% saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), namun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menganggap hal ini tuntas.

"Kalau dari kami secara sepihak, demikian (transaksi melanggar hukum). Tapi ini kan masih diperdebatkan. Namun tidak serta merta juga," kata Komisioner KPI Pusat Moch Riyanto, kepada detikFinance, Selasa (8/3/2011).

Untuk itu dalam waktu dekat, KPI pusat akan menggelar audiensi (pertemuan) antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dengan fasilitator Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Surat tertulis sudah disampaikan KPI pusat, dan dalam minggu ini audiensi kemungkinan akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah siapkan suratnya. Kami minta Kominfo, melalui Direktur Kominfo. Dalam minggu-minggu ini," jelasnya usai rapat pleno anggota dewan Komisioner.

Pertemuan bertujuan untuk menyamakan persepsi atas dua regulasi yang menjadi acuan masing-masing pihak, KPI Pusat ataupun Bapepam-LK. Yakni Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan UU Penyiaran 32 Tahun 2002, serta PP No.50 Tahun 2005.

"Kalau dalam perspektif UU Penyiaran dan PP, itu yang menjadi rujukan kami. Kalau ini terjadi dan menjadi fakta hukum, harus koordinasi dengan Bapepam. Ini penting, karena aturan KPI tentang penyiaran, dan Bapepam pakai UUPT murni," ucapnya.

"Audiensi akan diluncurkan. Karena harus menyesuaikan fakta hukum, dan kita lakukan explore. Bagaimana posisi lembaga penyiaran yang dimaksudkan SCTV dan Indosiar itu. Nanti kita baru cek, kalau benar itu baru kita akan rekomendasi," tutur Riyanto.

Dalam pandangan KPI pusat, dari hasil pertemuan dengan manajemen SCTV dan Indosiar, wacana merger menyalahi UU penyiaran. Pasalnya, dalam UU tersebut tidak mengenal kata merger. Yang ada penyatuan kepemilikan, kepemilikan silang atau porsi pemilik asing.

"UU pasal 18 disebutkan  pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi. Di PP 50 tahun 2005, ada disebutkan dalam pasal 31, 31 dan 3, adanya pembatasan kepemilikan dan pemilik asing di radio atau televisi," tegasnya.

"Audiensi minimal, kalau jadi konflik hukum yang terjadi pada ranah publik. KPI tetap konsinten dalam menjaga lembaga penyiaran swasta menjaga prinsip diversity of ownership dan prinsip diversity of content," pungkas Riyanto.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads