Tak Menyerah, Tutut Optimistis Rebut Kembali TPI dari MNC

Tak Menyerah, Tutut Optimistis Rebut Kembali TPI dari MNC

- detikFinance
Jumat, 11 Mar 2011 11:09 WIB
Jakarta - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) optimistis bakal kembali merebut PT Citra Televisi Indonesia (TPI) yang sekarang berubah menjadi MNC TV. Dalam 2 pekan ke depan, Pengadilan Negeri Jakpus akan mengumumkan keputusan final.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh kepada detikFinance, Jumat (11/3/2011).

"Proses pengadilan masih tetap jalan. Untuk sementara kita masih menunggu hasilnya. Dalam 2 sampai 3 minggu ke depan akan ada keputusan final. Minggu depan kesimpulan, setelah itu keputusannya," tutur Harry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pihaknya optimistis bisa mengambil TPI kembali karena adanya beberapa bukti yang menguatkan.

"Pertama, mereka tidak punya otoritas untuk mengambil alih saham secara paksa, mereka nyelonong aja mengadakan RUPS. Kedua, bukti surat kuasa tidak ada. Tidak ada yang memberikan kewenangan mengkonversi saham itu. Lalu juga terbukti ada juga permainan di Sisminbakum," papar Harry.

Harry menyampaikan, Tutut kecewa dengan langkah MNC mengubah nama TPI menjadi MNC TV. "Direksi Ibu Tutut sudah mengajukan keberatan kepada Menkominfo terkait pergantian nama tersebut," tukas Harry.

Seperti diketahui, kemelut antara Tutut dan MNC bermula dari perebutan saham TPI oleh pihak Harry Tanoesodibjo (pemilik Grup MNC) dan Tutut. Pihak MNC sempat menggugat Surat Dirjen Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

Kubu Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, Kubu Mbak Tutut menunjuk Komisaris dan Direktur Utama versi mereka.

Namun selanjutnya gugatan terhadap Surat Dirjen AHU itu dicabut oleh pihak MNC setelah mereka mengaku puas dengan jawaban Dirjen AHU pada persidangan sebelumnya, yang mengatakan surat tersebut hanya bersifat korespondensi, bukan sebuah SK yang bisa dijadikan objek gugatan di PTUN. dengan demikian surat itu tak memiliki kekutan hukum mengikat, sehingga MNC menilai Tutut tak bisa mengunakan surat itu sebagai dasar hukum pembuatan Akta TPI dan penunjukan Komisaris dan Dirut TPI versi mereka.

Sementara kubu Tutut menilai dengan adanya tanggapan dari Dirjen AHU itu, maka SK Pengesahan Akta TPI pada 2005 tidak pernah ada. Alasan Dirjen AHU hanya mengeluarkan surat pemberitahuan (bukan SK Pembatalan) pun sudah jelas, karena SK Menkumham sebelumnya cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum.

Konflik Tutut dan Hary Tanoe dalam memperebutkan TPI ini sudah bermula sejak tahun 2002. Ketika itu, Hary Tanoe atas permohonan Mbak Tutut sepakat membantu menyelesaikan utang-utang Mbak Tutut. Hary Tanoe melalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama (BKB) sepakat mengambil alih utang Tutut senilai US$ 55 juta dengan kompensasi BKB akan memperoleh 75% saham TPI.

Namun belakangan, Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75% saham tersebut kepada BKB. Kini sengketa itu pun kembali mencuat setelah kubu Tutut menggelar RUPS bayangan yang kemudian menunjuk jajaran direksi TPI tandingan yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads