SCTV-Indosiar Dituding 'Main Mata', Menkominfo Digugat ke Pengadilan

SCTV-Indosiar Dituding 'Main Mata', Menkominfo Digugat ke Pengadilan

- detikFinance
Senin, 14 Mar 2011 14:06 WIB
Jakarta - Rencana penggabungan 2 stasiun televisi yakni SCTV dan Indosiar terus bergulir. Namun, di tengah rencana tersebut, seorang warga negara, Hinca Pandjaitan menggugat pemerintah karena lalai mencegah rencana pengambilalihan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV).

Pemerintah yang digugat yaitu Menkominfo Tifatul Sembiring, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

"Saya gugat mereka karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran," kata Hinca saat berbincang dengan detikFinance, Senin, (14/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Hinca menjelaskan, materi gugatannya sebagaimana diatur dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP No 50/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

"Saya menggunakan model gugatan Law Citizen Suit dan didaftarkan di PN Jakarta Pusat hari ini," tegas Hinca.

Gugatan ini bermula dari adanya pengumuman di media massa 3 Maret 2011 rencana Pengambilalihan IKM oleh EMTK setelah 1 Maret 2011. EMTK menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo pemegang 551.708.684 saham IKM yang memiliki Indosiar.

EMTK adalah pemilik 85,78% saham SCTV melalui PT Surya Citra Media Tbk (SCM). EMTK dikuasai asing 33,68% sedangkan saham dalam negeri 56,32% dan publik sebesar 10%, yang memiliki dan menguasai secara langsung dan tidak langsung setidaknya 26 lembaga penyiaran.

"Jika rencana akuisisi itu terjadi maka EMTK akan memiliki dan menguasai setidaknya 49 lembaga penyiaran. Sebab, IDKM sendiri memiliki dan menguasai 23 lembaga penyiaran," tandas Hinca.

"Ini pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran," tutur Hinca.

"Lantas, mengapa pemerintah yang digugat?" tanya detikFinance.

"Karena Menkominfo, KPI, dan Bapepam telah membiarkan terjadinya pelanggaran hukum terhadap terhadap Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), PP No. 50/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta dan mengumumkan hasilnya ke publik," ungkap Hinca mantap.
Seperti diberitakan sebelumnya, EMTK membeli 551.708.684 saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) atau setara dengan 27,24% dari total saham IDKM. Dengan harga per lembar Rp 900 maka total nilai transaksinya sebesar Rp 496,537 miliar.

Harga pembelian untuk saham-saham itu sebesar Rp 900 per lembar dengan total nilai transaksi sebesar Rp 496,537 miliar. Tujuan pengambilalihan saham ini adalah untuk mengendalikan Indosiar.
(asp/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads