Tifatul Cs Diminta Hentikan Akuisisi Indosiar oleh SCTV

Tifatul Cs Diminta Hentikan Akuisisi Indosiar oleh SCTV

- detikFinance
Senin, 14 Mar 2011 14:44 WIB
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bapepam-LK diminta segera menghentikan pengambilahian Indosiar oleh SCTV. Aksi korporasi itu dinilai melanggar hukum.

Penggugat transaksi tersebut, Hinca Pandjaitan menilai pemerintah lalai mencegah rencana pengambilalihan PT Indosiar Karya Media Tbk (IKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang merupakan induk SCTV sehingga melanggar hukum.

"Menkominfo digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melaksanakan dan menegakkan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1),Β  Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 58 UU Penyiaran, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (5) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 ayat (3) PP No.50/2005 dan mengumumkan hasilnya ke publik," kata Hinca yang juga pengacara ini saat berbincang dengan detikFinance, Senin, (14/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPI juga diminta agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melakukan evaluasi atas rekomendasi yang telah diberikan ketika memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Lembaga Penyiaran Swasta.

Khususnya tentang pemusatan, kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta secara penuh, tuntas berjenjang bertingkat berdasarkan UU Penyiaran dan PP No. 50/2005 dan mengumumkan hasilnya ke publik.

"Adapun Bapepam digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melakukan evaluasi atas pemusatan dan kepemilikan saham pada perseroan terbatas yang bersifat terbuka yang memiliki saham pada Lembaga Penyiaran Swasta secara penuh, tuntas dan berjenjang bertingkat berdasarkan UU Penyiaran dan PP No. 50/2005 dan mengumkannya ke publik," tandasnya.

Tak hanya itu, mereka diminta untuk segera mengurungkan niat IKM dengan EMTK dan menolak rencana tersebut dengan tegas.
Β 
"Menkominfo, KPI dan Bapepam juga diminta untuk menolak dan tidak memberikan persetujuan rencana pengambilalihan IKM oleh EMTK," pungkas Hinca.

Seperti diketahui, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA/SCTV) membeli 551.708.684 saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) atau setara dengan 27,24% dari total saham IDKM. Dengan harga per lembar Rp 900 maka total nilai transaksinya sebesar Rp 496,537 miliar. Namun pihak KPI sebelumnya telah menyatakan akuisisi itu berpotensi melanggar UU Penyiaran.

(asp/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads