Menurut Anggota Komisioner KPI Pusat, Moch Riyanto, pertemuan dengan KPPU terlaksana usai mereka bertemu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Direktur Kominfo, siang ini.
"Kita mau ke KPPU, untuk awasi bersama-sama. Setelah ini jelas (pertemuan dengan Bapepam-LK dan Direktur Kominfo). Untuk melihat ada skema monopoli dalam aksi ini," katanya di kantor Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin ada fakta hukum. Kalau dari pengumuman di website, itu bukan fakta hukum. Pertemuan ini untuk menjelaskan posisi fakta hukum yang ada. Kita kaji fakta yang disampaikan," tegasnya.
"Ini kan ada dua regulasi yang beririsan. Nah, siapa yang berhak? Regulatory, apa Bapepam? Kan harus menjelaskan seperti apa, dan ini melibatkan Tbk (perusahaan publik)," tambahnya.
KPI menggunakan perspektif UU Penyiaran 32 Tahun 2002, serta PP No.50 Tahun 2005. Diharapkan, usai pertemuan dengan Bapepam-LK dan Kominfo, ada penyamaan persepsi diantara kedua payung hukum tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Kominfo, Bapepam-LK dan KPI juga harus bersiap menghadapi gugatan hukum (Citizen Law Suit) dari Hinca Pandjaitan. Menurut Hinca, ketiga lembaga negara ini telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Yaitu pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain, oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum, serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran.
(wep/ang)











































